Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 23 Jun 2023 18:14 WITA ·

Banyak Kasus HAM, GMNI Kendari Desak DPRD Rancang Perda Kota Ramah HAM


 Banyak Kasus HAM, GMNI Kendari Desak DPRD Rancang Perda Kota Ramah HAM Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Menindaklanjuti aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang mendesak DPRD Kota Kendari agar segera membentuk Peraturan Daerah Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) dimana DPRD segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menampung ide dan gagasan yang ditawarkan oleh kader GMNI Kendari.

Tindakan kader GMNI ini diambil sebagai bentuk perhatian atas lonjakan tindakan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat belakangan ini.

Gerakan Kemahasiswaan memandang perlunya payung hukum yang khusus mengatur dan menjamin aktivitas masyarakat dalam menghadapi situasi tersebut, apa lagi banyaknya tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kota Kendari.

Setahun silam, dalam sebuah aksi, GMNI Kendari berhasil memperoleh komitmen dari anggota DPRD Kota Kendari terkait isu ini. Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kendari, Rasmin Jaya, mendorong Kota Kendari agar segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti sejauh mana progres yang dilakukan.

Tidak hanya itu, sebulan sebelumnya, kader GMNI Kendari kembali melakukan aksi protes di depan gedung DPRD Kota Kendari. Mereka mempertanyakan sejauh mana komitmen dan konsistensi yang telah dijanjikan dan meminta penjelasan mengenai progres pembahasan Perda tersebut.

“Kami datang kembali untuk mempertanyakan progres mereka sampai di mana pembahasannya, apa lagi dijanjikan akan dimasukkan sebagai agenda prioritas di pembahasan APBD perubahan ,” tegas ketua GMNI Kendari, Rasmin Jaya, Selasa, 20 Juni 2023.

Rasmin Jaya juga menambahkan bahwa adanya tindakan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat belakangan ini harus segera diatasi. Untuk itu, diperlukan sebuah Perda yang khusus menaungi hal tersebut, sehingga aktivitas masyarakat dapat terjamin dengan baik.

“Apa lagi banyaknya rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari, menjadi dasar bagi kami sebagai anggota dan kader GMNI untuk berpartisipasi dalam membantu penegak hukum dalam upaya mengurangi pelanggaran HAM. Kami menawarkan sebuah saran dan solusi yang kami anggap sangat efektif, yaitu dengan membentuk Perda, sesuai dengan predikat Kota Kendari sebagai kota yang peduli terhadap HAM,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kendari La Ode Lawama, menyampaikan apresiasi terhadap masukan dan saran dari tuntutan kader GMN Kota Kendari.

Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada di lingkungan DPRD. Ia menyatakan niatnya untuk memasukkan tuntutan tersebut dalam badan musyawarah supaya terdapat pijakan yang kuat.

Tetapi tentunya kita harus mengikuti mekanisme yang ada di lingkungan DPRD agar tidak melanggar aturan dan prosedur yang berlaku

“Kita akan memasukkan hal ini dalam Badan Musyawarah (Badan Musyawarah) supaya dapat memperoleh pijakan yang legal dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Kabid Agitasi dan Propaganda GMNI Kota Kendari, Risal, menjelaskan, “Kita memiliki harapan besar terhadap DPRD Kota Kendari agar mereka serius dalam menindaklanjuti pembentukan Perda Kota Ramah HAM,” ucapnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah