PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mall terbesar di Kota Kendari, yakni The Park Kendari yang baru saja diresmikan pada hari Kamis, 8 Desember 2022 lalu, ternyata masih menyisahkan masalah besar, terkait status harga jual beli lahan yang belum diterima oleh pemilik tanah.
Salah satu warga Kota Kendari yakni, H. Anthar Syahadat Al Damary selaku pemilik lahan yang ditempati The Park Kendari mengaku, hingga saat ini ia belum menerima harga dari penjualan tanah miliknya itu.
Kuasa Hukum H. Anthar Syahadat Al Damary, Gagarin S.H mengatakan, lahan yang diduduki pusat perbelanjaan yang disebut The Park Kendari sekarang itu, sebagian masuk lahan H. Anthar Syahadat Al Damary, berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kendari.
“Klien kami itu, secara sah memiliki lahan seluas kurang lebih 4 (empat) hektare yang sekarang itu diduduki Mal The Park Kendari. Lahan kami seluas empat hektar tersebut itu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bernomor 01096 dengan Surat Ukur 116 tahun 2016, dan itu bisa dicek di BPN Kota Kendari,” katanya kepada awak saat ditemui awak media belum lama ini.
Namun lanjut dia, sampai hari ini, kliennya itu belum sama sekali mendapatkan haknya atau harga dari penjualan tanah seluas 39.400 meter persegi tersebut, sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Sampai hari ini, Pa H Anthar ini belum sama sekali mendapatkan haknya karna hasil penjualan tanah itu diberikan kepada pihak lain. Bukan kepada H. Anthar selaku Direktur Utama PT Bina Citra Niaga itu,” jelasnya.
Advokat yang berhimpun di Peradi Kota Kendari ini menjelaskan kronologis awal kejadiannya, H. Anthar menjual tanah miliknya itu, kepada Johnny Tandiary pada tahun 2011 lalu, melaui Ahmat Yani selaku kuasa Direktu PT Citra Niaga, namun Joni Tandiary melakukan pembayarkan kepada Ahmad Yani melalui rekening CV Masda yang tidak ada hubungannya dengan PT Bina Citra Niaga.
“Nah, inilah yang kami persoalkan. Klien Kami yang melakukan penjualan, akan tetapi pembayaran masuk di rekening CV Masda, Cek percek ternyata ada dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan Ahmad Yani tanpa sepengetahuan Direktur PT Bina Citra Niaga H. Anthar Syahadat Al Damary yang sesungguhnya,” bebernya.
Lebih lanjut Gagarin mengungkapkan Ahmad Yani menjalankan aksinya itu sekitar tahun 2011, dengan menggunakan data-data perubahan dari Akta Notaris Ahmad Fauzi yang diduga palsu.
“Atas perubahan data-data dari Akta Notaris Ahmad Fauzi tersebut, sehingga cair lah dana ke CV Masda. Padahal CV Masda ini, tidak ada sangkut pautnya terkait penjualan itu, harusnya pembayaran itu, dilakukan melalui rekening PT Bina Citra Niaga,” urainya
Anthar kata dia, mengetahui hal tersebut, langsung melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan nomor 386/Pdt.G/2016/PN.JKT. TIM. Setelah melalui proses yang cukup panjang, PN Jakarta Timur memutuskan perkara nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM, membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum.
“Jadi, disinilah keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian Notaris Ahmad Fauzi, itu menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dan itu dikuatkan dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM yang berbunyi, membatalkan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi, S.H., M. Hum, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Untuk itu, dia menegaskan, berdasarkan hasil putusan hukum tersebut maka tanah bangun Mal The Park Kendari itu, masih sah sebagai milik H Anthar.
“Berdasarkan seluruh uraian putusan itu, sangat jelas keterlibatan Ahmad Yani bertentangan dengan hukum. Jadi, Kami menegaskan kepada pihak mal The Park Kendari,kami masih punya hak di lokasi yang dibangun tersebut,” sambungnya.
Selain itu, persoalan ini juga kata dia, telah di laporkan di Polda Sultra dengan delik dugaan tindakan penipuan dan pengelapan serta dugaan pemalsuan dokumen akta notaris, namun hingga kini belum juga ada kepastian.
“Kami masih punya harapan bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan memproses pelaku pemalsuan dokumen akta notaries tersebut. Pasalnya dalam pemalsuan tersebut kami sangat dirugikan”, tutunya.
Editor: Husain