PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Gajah Laut-404 kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan laut Indonesia.
Kali ini, mereka menangkap kapal berbendera Indonesia TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 yang mengangkut 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapal tersebut ditangkap dalam operasi patroli “YUDHISTIRA-C/24″ yang dipimpin oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto. Pada saat penangkapan, kapal berada di posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579” T dengan dugaan kuat telah melakukan pelanggaran hukum di bidang pelayaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal ini didapati beroperasi tanpa kelengkapan dokumen yang memadai, yang menjadi dasar tindakan hukum oleh Bakamla RI.
Tak hanya berhenti pada penangkapan, Bakamla RI langsung bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Tim Penanganan Perkara yang dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, segera menyerahkan kasus tersebut kepada Penyidik Lanal Kendari.
Serah terima ini dilakukan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.
Penangkapan kapal ini merupakan bukti nyata upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini,” ujar Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Yuhanes Antara, S.Pd.
Dengan adanya operasi yang tegas ini, Bakamla RI kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan pelayaran di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia, terutama di tengah meningkatnya aktivitas pelayaran di kawasan yang kaya sumber daya alam ini.(hsn)