Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 16 Mar 2023 15:19 WITA ·

Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja, Berikut Tuntutan Serikat Pekerja PT VDNI dan PT OSS


 Ilustrasi. Sumber: hukumonline.com Perbesar

Ilustrasi. Sumber: hukumonline.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Serikat Buruh tenaga kerja PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar aksi mogok kerja secara besar-besaran.

Pembina Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konawe, Kasman Hasbur dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa rencananya aksi mogok kerja buruh di perusahaan industri terbesar di Sulawesi Tenggara itu akan digelar pada 22 Maret 2023. Mogok kerja ini akan dilakukan sebagai bentuk protes soal upah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami dari Aliansi Serikat Pekerja PUK KSPN PT OSS, VDNI dan SPTK Kabupaten Konawe akan melaksanakan aksi mogok kerja sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja,” kata Kasman Hasbur, Kamis, 16 Maret 2023.

Kasman mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi sebelumnya dengan pihak perusahaan yakni PT VDNI dan PT OSS. Mereka meminta solusi untuk pemecahan masalah upah tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami menduga perusahaan melakukan pungutan liar (pungli) melalui denda-denda karyawan, dan banyak kecurangan lainnya,” ungkapnya.

Terkait rencana aksi mogok besar-besaran buruh tersebut, Kasman menyebut telah bersurat ke beberapa instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian hingga di Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD).

“Kami sudah bersurat ke Disnakertrans, Polda, DPRD,” ucapnya.

Berikut ini Tuntutan Buruh soal aksi mogok kerja.

  1. Mendesak perusahaan melaksanakan prosedur perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
  2. Pihak perusahaan merealisasikan upah atau gaji pokok plus tunjangan sesuai yang tertera dalam website upahkerja.com.
  3. Mendesak pimpinan manajemen pusat agar mencopot HRD PT OSS dan VDNI.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Pomalaa Kolaka, Penumpang Motor Tewas Usai Terbentur Trotoar

30 Maret 2026 - 09:11 WITA

Rem Mendadak, Mobil Karimun Tabrak Tiang Lampu di Poros Bandara Haluoleo

29 Maret 2026 - 12:33 WITA

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Trending di Daerah