Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Mar 2025 23:18 WITA ·

Badan Penghubung Sultra Digeledah Kejaksaan Tinggi


 Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto: Istimewa Perbesar

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H., penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” ujar Dody.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung.

“Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” tegas Dody.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang

9 Februari 2026 - 12:12 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Trending di Hukrim