PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H., penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” ujar Dody.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung.
“Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” tegas Dody.(hsn)