KENDARI – Seorang ayah berinisial ADT diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun 5 bulan di sebuah rumah kos di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat, 6 Maret 2026
Mirisnya, aksi kekerasan tersebut direkam oleh pelaku dan diunggah ke media sosial Facebook.
Kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara menerima laporan dari keluarga ibu korban.
Dantim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan bahwa ibu korban berinisial N meminta bantuan polisi untuk menyelamatkan anaknya.
Menurut Boy, saat petugas tiba di lokasi, N mengaku sering mengalami kekerasan dari suaminya. Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, N bersama anaknya sempat pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Konawe Selatan.
“Kemudian suami korban inisial ADT menyusul korban dan mengambil anaknya,” ujar Boy, Sabtu, 7 Maret 2026.
Beberapa hari kemudian, N melihat sebuah video yang diunggah di Facebook. Dalam rekaman itu, terlihat ADT diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Pelaku menyiksa anak korban dengan cara melilitkan selimut ke leher anaknya,” kata Boy.
Merasa khawatir dengan keselamatan anaknya, N kemudian mendatangi rumah kos tempat anak tersebut berada dan meminta pendampingan polisi.
Beruntung, sang anak berhasil diselamatkan. Namun, pelaku lebih dulu melarikan diri.
“Korban bersama anaknya kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk membuat laporan polisi guna proses hukum terhadap pelaku,” pungkas Bripka Boy.(lin)















