PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang kota Baubau memberhentikan secara tidak hormat oknum pegawai petugas loket penyeberangan tenaga outsourcing berinisial LAA di pelabuhan Lagasa-Pure Kabupaten Muna.
Hal tersebut dilakukan setelah ada laporan pengguna jasa, bernama Hamsah dan Karmanto yang hendak menyeberangkan alat berat jenis excavator pada 11 Februar 2025 lalu.
Saat itu, oknum petugas loket berinisial LAA diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4 juta di luar ketentuan resmi dengan alasan kelancaran operasional pengurusan izin.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau, Jamaluddin, menegaskan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai integritas layanan publik.
Tindakan ini mencederai prinsip layanan prima yang dijunjung ASDP dan bertentangan dengan aturan perusahaan. Atas dugaan pelanggaran ini, manajemen ASDP segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta yang ada.
“Sebagai bentuk respons tegas, pada 17 Februari 2025 ASDP telah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, pada 19 Februari 2025 respons perusahaan outsourching tempat pelaku bekerja sudah melakukan pemberhentian tidak hormat terhadap pelaku sebagai bentuk sanksi atas tindakan yang merugikan citra perusahaan dan kepercayaan publik,” tegasnya saat dihubungi melalui pesan whatsappnya, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia menyebut, manajemen ASDP Cabang Baubau berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini secara transparan dan akan terus berkoordinasi dengan SGM III serta Divisi Corporate Secretary Kantor Pusat guna memastikan proses investigasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah-langkah evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap seluruh pegawai, baik outsourcing, organik, maupun PKWT, juga akan diperkuat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Ia mengatakan ASDP merupakan perusahaan memiliki standar layanan yang profesional dan bersih dari praktik pungli. Untuk itu, mengimbau seluruh pengguna jasa untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi ASDP dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelabuhan dan penyeberangan
“Sebagai penyedia layanan transportasi publik, ASDP berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh pengguna jasa. Kami akan memastikan bahwa setiap proses layanan berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum petugas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry di pelabuhan Lagasa-Pure Kabupaten Muna di duga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) terhadap penumpang.
Salah satu pengguna jasa penyebrangan Ferry Lagasa-Pure tersebut, Hamsah mengungkapkan pada 11 Februari 2025 lalu dirinya hendak menyeberangkan alat berat jenis excavator namun ia di mintai uang tambahan sebesar Rp.4 juta.
Padahal sebelumnya ia sudah membayar harga tiket sebesar Rp.3.498.000 dan biaya rekomendasi Rp.1,5 juta.
Ironisnya, uang tambahan tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening pribadi salah satu pegawai ASDP Lagasa inisial LAA.
“Kalau harga tiket saya bayar cash di loket, biaya rekomendasi saya bayar cash juga. Tapi setelah itu, kita diminta lagi uang tambahan Rp4 juta, itu saya transfer ke rekening pegawai ASDP,” jelasnya.
Hamsah mengatakan bahwa jika tidak membayar uang tambahan tersebut maka tidak diperkenankan untuk menyeberangkan alat berat.
“Kalau kita tidak bayar uang tambahan Rp4 juta itu, tidak bisa kita masuk. Alasannya katanya itu (uang) untuk Syahbandar, untuk Perhubungan juga,” ungkapnya(hsn)