KENDARI – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Wakatobi terkait rehabilitasi dermaga Patinggu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp2.855.721.408 yang dikerjakan oleh CV Timu Raya Construction ini diduga ada tindak pidana korupsi.
Pasalnya, pengerjaannya menggunakan material lokal yang tidak memenuhi spesifikasi dan diduga tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Filman Ode menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada 7 November 2024, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
“Sudah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, terduga pelaku korupsi atas rehabilitasi dermaga Patinggu tidak pernah dipanggil,” ujarnya.
Selain itu, Filman Ode juga menyebutkan dugaan keterlibatan oknum yang sama dalam kasus penggunaan dana hibah Bank Indonesia untuk Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan kuat kami, ada oknum yang dipelihara di tubuh Kejari Wangi-Wangi sehingga hampir seluruh kasus korupsi yang masuk ke Kejari Wangi-Wangi tidak pernah ada kepastian hukum,” tambahnya.
LPKP Sultra meminta Kejati Sultra untuk melakukan tindakan tegas dan mengusut perkara ini.
“Kami minta Kejati Sultra untuk segera mengusut perkara ini,” pungkas Filman Ode.(red)