KENDARI – Keluarga ahli waris lahan eks PGSD menyayangkan penetapan tersangka dan penahanan Kikila Adi Kusuma oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas tuduhan melakukan tindak pidana saat pelaksanaan konstatering pada November 2025 lalu.
Ali Arab, salah satu keluarga ahli waris, mengatakan bahwa Kikila Adi Kusuma tidak melakukan tindak pidana dan hanya mempertahankan haknya.
“Bapak Kikila Adi Kusuma adalah orang yang paham Hukum, proses hukum harus dilawan dengan proses hukum. Bukan dengan kekerasan seperti yang disangkakan,” kata Ali kepada awak media, Kamis, 11 Februari 2026.
Ali mengungkapkan bahwa Kikila Adi Kusuma tidak pernah memerintahkan atau berniat melakukan kekerasan terhadap siapapun saat pelaksanaan konstatering.
“Kalau ada niat minimal kembang api disiapkan, berapa sih harganya kembang api itu? Dan kita bisa saksikan bersama fakta di lapangan, tidak ada persiapan-persiapan itu,” ungkapnya.
Keluarga ahli waris meminta pertanggung jawaban administrasi dari pihak terkait, termasuk surat kuasa permohonan eksekusi yang dikeluarkan di bawah kepemimpinan Pj Gubernur dan status sertifikat hak pakai yang telah hapus karena hukum.
“Kikila Adi Kusuma mempertanyakan itu karena memiliki kepentingan hukum di atas lahan tersebut. Pertanggung jawaban administrasi inilah yang diinginkan Bapak Kikila Adi Kusuma saat mempertahankan hak di atas lokasi eks PGSD,” tutup Ali.(red)













