PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh kepada Kepala Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawes Selatan (Konsel) yang saat ini berperan sebagai mediator dalam kasus Supriyani, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun.
Ketua APDESI Sultra La Ode Alwi Haidatul menyebutkan bahwa mereka telah menyiapkan 100 pengacara untuk mendampingi Kepala Desa Wonua Raya guna memastikan proses hukum yang adil dan menghindari adanya upaya kriminalisasi terhadap kepala desa yang hanya menjalankan fungsi mediasi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah munculnya permintaan dana dalam jumlah besar selama proses mediasi antara Supriani dan pihak orang tua murid. Permintaan dana ini berkembang dari 10 juta hingga mencapai 50 juta rupiah selama lima kali mediasi. Dalam keterangannya, Kepala Desa Wonua Raya menjelaskan bahwa permintaan tersebut bukanlah inisiatifnya, melainkan berasal dari pihak lain yang terlibat.
Ketua APDESI Sultra: Kasus Ibu Supriyani adalah Masalah Sosial, Kepala Desa Wajib Terlibat sebagai Mediator
Ketua APDESI Sultra menekankan bahwa kasus yang dialami Supriyani ini merupakan bagian dari masalah sosial yang memerlukan keterlibatan kepala desa sebagai mediator, bukan untuk dijadikan sasaran kriminalisasi.
Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, baik itu masalah keluarga, kenakalan remaja, maupun konflik lain yang melibatkan warga desa.
Menurut Alwi, kasus ibu guru Supriyani ini adalah masalah sosial yang wajib melibatkan kepala desa. Banyak masalah sosial lain yang juga membutuhkan peran kepala desa, seperti masalah pernikahan, keluarga, hingga kenakalan remaja.
“Kepala desa menjalankan fungsi mediasi ini sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. Menurut saya, jika Kepala Desa Wonua Raya dibawa ke ranah hukum hanya karena perannya sebagai mediator dalam kasus ini, itu sangat tidak adil”, kata La Ode Alwi Haidatul dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin, 28 Oktober 2024.
APDESI Sultra pun mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggiring kasus ini ke arah kriminalisasi terhadap kepala desa. Ketua APDESI menilai, tindakan ini akan berdampak negatif bagi kepala desa yang menjalankan fungsi sosial di masyarakatnya.
APDESI Siapkan 100 Pengacara dan Memohon Perlindungan LPSK
Dalam upaya memberikan dukungan hukum penuh, APDESI Sultra telah menyiapkan 100 pengacara untuk mendampingi Kepala Desa Wonua Raya di setiap tahapan hukum yang diperlukan.
Tim pengacara ini akan memastikan kepala desa dapat memberikan kesaksian dan klarifikasi tanpa intimidasi, dan menjaga agar kasus ini diselesaikan secara adil dan obyektif.
APDESI juga akan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Kepala Desa Wonua Raya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya sebagai saksi kunci.
Menurut Ketua APDESI, perlindungan ini sangat penting agar kepala desa dapat menyampaikan keterangan tanpa tekanan.
“Kami berharap kehadiran 100 pengacara dan perlindungan dari LPSK ini dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini”, ujar Alwi.
Komitmen APDESI: Melindungi Kepala Desa dalam Menyelesaikan Masalah Sosial di Desa
Ketua APDESI Sultra menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa dukungan terhadap Kepala Desa Wonua Raya adalah bagian dari komitmen APDESI untuk menjaga peran kepala desa dalam menyelesaikan masalah sosial dan menjaga ketertiban masyarakat di tingkat desa.
APDESI Sultra mendukung kepala desa yang menjalankan tugas dengan ikhlas dan bertanggung jawab.
“Kami percaya bahwa Kepala Desa Wonua Raya hanya berupaya menjadi penengah yang adil. Melalui dukungan hukum dan perlindungan, kami berharap kebenaran dapat terungkap dan kasus ini terselesaikan secara adil”, katanya.
Kepala Desa Umba Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat ini menambahkan bahwa dengan dukungan ini, APDESI Sultra berharap Kepala Desa Wonua Raya dapat melanjutkan tugasnya sebagai saksi dan mediator dalam kasus Supriyani, serta memberikan perlindungan bagi seluruh pemimpin desa di Sulawesi Tenggara yang berperan dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan konflik masyarakat.(hsn)