Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mei 2025 15:07 WITA ·

AP2 Sultra Soroti Dugaan Kronisme di Balik Asimilasi Tiga Napi Korupsi


 Ilustrasi. dok penafaktual.com Perbesar

Ilustrasi. dok penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Pemberian asimilasi kepada tiga narapidana kasus korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menimbulkan reaksi publik dan pertanyaan. Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra menilai bahwa keputusan ini tidak adil dan transparan.

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, mengatakan bahwa pemberian asimilasi terhadap Andi Adriansyah, ponakan Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, La Ode Gomberto, dan Agus perlu ditinjau ulang. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik dan sistem hukum yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami melihat bahwa keputusan ini tidak lahir dari prinsip pembinaan yang sehat, tetapi lebih sebagai bentuk kompromi terhadap kekuasaan. Ini adalah praktik kronisme yang dibiarkan tumbuh di tubuh lembaga hukum,” kata Fardin.

Fardin mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan La Ode Gomberto merupakan kejahatan luar biasa. Pemberian asimilasi kepada terpidana semacam itu tanpa transparansi dan akuntabilitas menunjukkan bahwa kejahatan kerah putih masih diperlakukan istimewa.

Demikian pula dengan Andi Ardiansyah dan Agus yang sedang ditahan karena perkara serius di sektor tambang. Fardin menilai bahwa kasus mereka bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bagian dari skema jahat yang merusak tata kelola sumber daya alam.

Pemberian asimilasi di tengah proses penegakan hukum, menurut Fardin, mengirim pesan buruk bahwa hukum bisa ditekuk demi relasi kekuasaan. Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan turunannya tidak memberikan ruang longgar bagi narapidana kasus korupsi dan kejahatan lingkungan untuk mendapatkan asimilasi secara mudah.

Asimilasi seharusnya menjadi wujud pembinaan yang berkeadilan, bukan instrumen untuk menyelamatkan elite yang sedang terjepit kasus hukum. Fardin menilai bahwa praktik seperti ini merusak kredibilitas Ditjenpas dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

Untuk itu, AP2 Sultra mendesak Ditjenpas Wilayah Sultra untuk membuka kembali seluruh dokumen dan proses evaluasi asimilasi ini secara transparan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan prosedur, maka asimilasi itu harus dibatalkan dan pejabat yang terlibat harus diperiksa secara administratif maupun etik.

Fardin juga menegaskan bahwa AP2 Sultra akan membangun gerakan demonstrasi untuk mendesak Ditjenpas Sultra agar meninjau kembali keputusan pemberian asimilasi terhadap tiga tahanan tersebut.

Selain itu, mereka juga akan mengirim laporan resmi ke Komnas HAM, Ombudsman, dan KPK, agar kasus ini mendapat pengawasan dari lembaga yang lebih tinggi.

“Kami tidak ingin Sultra menjadi contoh buruk bagaimana keadilan bisa dibeli dan hukum menjadi alat kompromi elite,” pungkas Fardin.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan bahwa pemberian asimilasi kepada tiga narapidana tersebut telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 dan sudah ada keputusan atau SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(red)

Artikel ini telah dibaca 472 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo ke KLH/BPLH

11 Februari 2026 - 10:07 WITA

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Trending di Hukrim