Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Agu 2025 18:30 WITA ·

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari


 AP2 Sultra melaporkan Kepala SMAN 4 Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada Jumat, 29 Agustus 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Foto: Istimewa  Perbesar

AP2 Sultra melaporkan Kepala SMAN 4 Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada Jumat, 29 Agustus 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) resmi melaporkan Kepala SMAN 4 Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Jumat, 29 Agustus 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Laporan ini berangkat dari berbagai aduan masyarakat yang diterima oleh AP2 Sultra, yang mengungkapkan bahwa sekolah tersebut memungut dana komite dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.

Menurut Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, pungutan tersebut tidak seharusnya dilakukan karena iuran komite bersifat sukarela, bukan paksaan.

AP2 Sultra telah berupaya untuk meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan mendorong DPRD untuk menggelar RDP bersama seluruh kepala sekolah, namun upaya tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh pihak sekolah.

Fardin menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh AP2 Sultra adalah bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.

“Pendidikan harus terbebas dari praktik kotor dan diskriminasi,” kata Fardin.

Dalam rangka memastikan bahwa pihak sekolah tidak lagi melakukan praktik pungli, AP2 Sultra menyerahkan sejumlah bukti berupa laporan transfer dan aduan orang tua siswa ke Kejati Sultra.

Setelah melapor, AP2 Sultra langsung menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra untuk memperlihatkan bukti laporan dan meminta tindakan lebih lanjut.(red)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Pencurian di Wanggudu: Satreskrim Polres Konawe Utara Berhasil Amankan 3 Tersangka

26 Agustus 2025 - 23:24 WITA

Trending di Hukrim