KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) resmi melaporkan Kepala SMAN 4 Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Jumat, 29 Agustus 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Laporan ini berangkat dari berbagai aduan masyarakat yang diterima oleh AP2 Sultra, yang mengungkapkan bahwa sekolah tersebut memungut dana komite dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.
Menurut Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, pungutan tersebut tidak seharusnya dilakukan karena iuran komite bersifat sukarela, bukan paksaan.
AP2 Sultra telah berupaya untuk meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan mendorong DPRD untuk menggelar RDP bersama seluruh kepala sekolah, namun upaya tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh pihak sekolah.
Fardin menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh AP2 Sultra adalah bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.
“Pendidikan harus terbebas dari praktik kotor dan diskriminasi,” kata Fardin.
Dalam rangka memastikan bahwa pihak sekolah tidak lagi melakukan praktik pungli, AP2 Sultra menyerahkan sejumlah bukti berupa laporan transfer dan aduan orang tua siswa ke Kejati Sultra.
Setelah melapor, AP2 Sultra langsung menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra untuk memperlihatkan bukti laporan dan meminta tindakan lebih lanjut.(red)