Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Daerah · 30 Jul 2024 18:30 WITA ·

Antisipasi Kebakaran Hutan, Dishut Sultra Bentuk Regu Pengendali Karhutla


 Kepala Dishut Sultra, Ir Sahid. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kepala Dishut Sultra, Ir Sahid. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, ENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai berkoordinasi dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 17 kabupaten/kota dengan membentuk regu pengendali kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan saat musim kemarau sebagaimana arahan langsung dari Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budi Revianto.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ir Sahid mengatakan bahwa berdasarkan prediksi BMKG puncak musim kemarau akan mulai berlangsung Bilan Agustus mendatang, sedangkan puncak musim hujan terjadi bada bulan Juni lalu.

Sahid menjelaskan bahwa koordinasi dengan para KPH yang ada di kabupaten/kota di Sultra dapat mengantisipasi Karhutla sejak Juli hingga September 2024.

Tentunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya daerah-daerah rawan Karhutla. Seperti larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dan membuang puntung rokok sembarangan.

UPTD KPH juga akan memasang papan informasi di daerah rawan Karhutla.

Kemudian pencegahan, dimana Polisi Kehutanan (Polhut) gencar melakukan patroli di daerah rawan Karhutla maupun lahan yang sering dibuka dengan proses membakar.

“Nah itu teman-teman Polhut akan datang melakukan patroli di lokasi-lokasi itu,” ucap Sahid saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin, 30 Juli 2024.

Kata Sahid, jika dua langkah antisipasi ini telah dilakukan, namun masih ada masyarakat yang membuka lahan perkebunan dengan proses membakar maka selanjutnya dilaksanakan penindakan.

“Tapi penindakan ini jalan terakhir, kalau sudah dikasih tahu masih saja membuka lahan dengan proses dibakar yang mengakibatkan Karhutla, itu juga ada pasalnya tersendiri dan bisa dikenakan hukuman pidana” jelas Sahid.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati para Bupati, KPH, dan juga perusahaan-perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk membuat satu regu pengendali Karhutla.

“Nah itu kita akan coba menyurat ke mereka, supaya mereka dapat mengantisipasi jika ada kebakaran hutan di arealnya masing-masing,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dishut Sultra, Rafiudin menyampaikan langkah awal pihaknya akan melakukan deteksi dini titik hotspot atau titik panas melalui satelit kemudian akan disebarkan ke KPH.

“Bahwa ini ada titik panas disini yang cukup tinggi, sehingga KPH mengarahkan Polhut nya agar dilakukan pengecekan lapangan. Jadi kita kontrol dari sini melalui satelit aplikasi SiPongi,” jelasnya.

Diketahui, Aplikasi SiPongi atau Sistem Pemantauan Karhutla merupakan sistem yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang berguna bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia secara mudah dan informatif.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Buton Tengah Panen 1,5 Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan

16 Mei 2025 - 18:36 WITA

Kapolres Konawe Utara Pimpin Sertijab Kapolsek Sawa

16 Mei 2025 - 18:23 WITA

Kapolres Konut Imbau Warga Kandangkan Ternak untuk Cegah Kejahatan

16 Mei 2025 - 17:57 WITA

Kapolres Buton Utara Warning Jajarannya: Tidak Ada Lagi Laporan Mengendap!

13 Mei 2025 - 20:11 WITA

Kapal Tugboat FIVE STAR 01 Terbakar di Pelabuhan Morosi

12 Mei 2025 - 21:13 WITA

Komisi II DPR RI Dukung Pemekaran Wilayah dan Otsus di Sultra

12 Mei 2025 - 15:34 WITA

Trending di Daerah