Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Apr 2026 23:29 WITA ·

Andre Darmawan Kritik Larangan Aktivitas Warga di IUP PT SCM


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Advokat Andre Darmawan mengkritik pembatasan aktivitas warga di wilayah IUP PT Sulawesi Cahaya Mineral.

Andre menyampaikan kritik melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, yang menyoroti pemasangan baliho larangan.

Dalam baliho tersebut, warga dilarang memasuki wilayah IUP tanpa izin, termasuk berkebun dan berburu.

Andre menilai kebijakan itu terkesan melampaui kewenangan dan mengabaikan hak masyarakat lokal.

Ia menegaskan masyarakat telah lama tinggal dan berkebun sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat dan lokal harus dihormati dalam setiap kebijakan perusahaan.

Andre juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 sebagai dasar hukum.

Putusan itu menyatakan aktivitas berkebun turun-temurun tidak dapat dipidana, jika bukan untuk kepentingan komersial.

Ia menilai aturan tersebut harus menjadi acuan dalam menyikapi aktivitas masyarakat di kawasan hutan.

Andre turut mengkritik sikap pemerintah yang dinilai belum hadir melindungi kepentingan masyarakat lokal.

Ia meminta negara menjamin hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Unggahan tersebut memicu perhatian publik dan menuai beragam respons di media sosial.

Isu ini kembali menyoroti konflik antara kepentingan masyarakat dan aktivitas pertambangan di daerah. (red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Lorong Lasolo Kendari Barat

10 Mei 2026 - 17:53 WITA

Aniaya Istri hingga Luka di Kendari, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi

9 Mei 2026 - 22:20 WITA

LSM vs Kejati: Dugaan Korupsi Bombana Memanas, Saling Bantah Temuan

9 Mei 2026 - 21:11 WITA

Police Line TKP Penikaman di Exodus Dirusak, Manajer Terancam 4 Tahun Bui

9 Mei 2026 - 14:28 WITA

Wanita di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Sabu

8 Mei 2026 - 19:21 WITA

Kasus Penganiayaan Berulang, Ampuh Sultra Desak Pemkot Cabut Izin THM Exodus Kendari

8 Mei 2026 - 14:12 WITA

Trending di Hukrim