Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 10 Feb 2025 22:07 WITA ·

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo


 Ampuh Sultra kembali mengingatkan agar Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tidak main mata dalam polemic IUP PT Hikari Jeindo. Foto: Istimewa Perbesar

Ampuh Sultra kembali mengingatkan agar Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tidak main mata dalam polemic IUP PT Hikari Jeindo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan agar Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tidak main mata dalam polemic IUP PT Hikari Jeindo.

Untuk diketahui, sebelumnya Ampuh Sultra telah melakukan aksi demonstrasi sebanyak dua kali di kantor Dirjen Minerba. Aksi tersebut mengenai legalitas dokumen perizinan PT Hikari Jeindo yang diduga dimanipulasi.

Namun saat bertemu dengan perwakilan Dirjen Minerba, pihaknya merasa ada dugaan tendensius dari Dirjen Minerba untuk melindungi PT Hikari Jeindo.

Hal itu diungkapkan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo usai melakukan aksi pressure untuk mengetahui sejauh mana penanganan Dirjen Minerba soal kasus perizinan PT Hikari Jeindo.

“Hari ini adalah yang ketiga kalinya kami bertandang di Dirjen Minerba, kami ingin memastikan sudah sejauh mana penanganan kasus yang dilakukan oleh Dirjen Minerba terkait dugaan manipulasi perizinan PT Hikari Jeindo”, ucap pria yang akrab disapa Egis itu.

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menyebutkan, bahwa dasar perizinan PT Hikari Jeindo adalah SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 sebagai IUP Operasi Produksi dan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 sebagai Persetujuan Lingkungan.

Sementara, berdasarkan yang tercatat dalam pembukuan bagian umum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara sangat jelas SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 bukan terkait IUP OP PT Hikari Jeindo melainkan terkait kenaikan pangkat PNS.

Sedangkan untuk SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 bukan terkait Persetujuan Lingkungan PT Hikari Jeindo melainkan tentang Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013.

“Jadi sangat jelas, kalau kita mengacu pada mekanisme yang benar, maka IUP OP PT Hikari Jeindo tidak pernah terdaftar sebagai IUP resmi di Konawe Utara, karena tidak pernah terdaftar dalam pembukuan Pemda Konut”, jelas aktivis pertambangan itu.

Oleh karenanya, adapun pengakuan Dirjen Minerba soal adanya surat pernyataan yang di buat oleh mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang nelegitimasi perizinan PT Hikari Jeindo itu akan diusut oleh penegak hukum.

“Jadi kalau dilihat dari fakta-fakta yang ada besar kemungkinan perizinan PT Hikari Jeindo ini diperoleh dengan cara by pass. Karena yang tau hanya mantan bupati. Namun tidak terdaftar secara resmi dalam pembukuan. Dan itu ranah penegak hukum yang akan usut”, terangnya.

Pihaknya juga mengatakan, terkait dengan surat pernyataan mantan bupati Konawe Utara, pihaknya telah melayangkan pelaporan di Kejaksaan Agung untuk proses hukumnya.

“Jadi untuk proses hukumnya kami sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, hari ini yang kami tuntut dari segi legalitas administrasi”, tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta tersebut.

Oleh sebab itu, berdasarkan fakta-fakta yang pihaknya sudah sampaikan kepada Dirjen Minerba, ia meminta agar data perusahaan PT Hikari Jeindo dihapus dari database MODI dan IUP OP PT Hikari Jeindo juga dicabut.

“Kalau Dirjen Minerba paham aturan, harusnya PT Hikari Jeindo ini sudah tidak bisa ada dalam database MODI. Seharusnya mereka (dirjen minerba) paham soal keabsahan surat. Mana yang lebih absah surat yang terdaftar secara resmi dalam pembukuan atau surat pernyataan yang dibuat tanpa melalui pembukuan resmi”, ujarnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lambat Tangkap Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka, Polsek Lawa Disoroti!

11 Maret 2025 - 21:41 WITA

Imigrasi Kendari Tangkap 9 WNA Tiongkok

11 Maret 2025 - 16:41 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor di Konsel

11 Maret 2025 - 14:16 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial

11 Maret 2025 - 13:57 WITA

Polresta Kendari Tangkap 5 Pelaku Pencurian dan Penipuan

11 Maret 2025 - 12:55 WITA

Akademisi dan Praktisi Hukum Sultra Tolak Dominus Litis dalam Pembaruan KUHAP

10 Maret 2025 - 20:17 WITA

Trending di Hukrim