Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Jun 2025 12:27 WITA ·

Ampuh Sultra Usulkan Perda Bak Sampah di Perumahan, Pemkot Kendari Diminta Bertindak


 Sampah berserakan tidak jauh dari gerbang Perumahan Tapalosa Tahap 3 dan Puri Pradana Residence. Foto: Istimewa Perbesar

Sampah berserakan tidak jauh dari gerbang Perumahan Tapalosa Tahap 3 dan Puri Pradana Residence. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) untuk menangani sampah di setiap perumahan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa target dari Perda maupun Perwali yang diusulkan tersebut adalah pihak pengembang perumahan agar menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Sejauh yang kami lihat, memang ada banyak perumahan atau KPR Subsidi yang tidak menyediakan TPS di masing-masing perumahan. Sehingga warga penghuni perumahan biasa membuang sampah di sembarang tempat,” katanya kepada media ini, Selasa, 24 Juni 2025.

Jika perda atau perwali yang diusulkan tersebut diamini oleh Pemkot Kendari, maka setiap perusahaan pengembang diwajibkan untuk menyediakan TPS di masing-masing lokasi pembangunan perumahan.

“Nantinya pihak pengembang perumahan bisa bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dalam hal penanganan sampah, dengan begitu kami yakin bahwa persoalan sampah di Kota Kendari akan mudah ditangani,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa TPS di tiap-tiap perumahan sangat esensial bagi masyarakat dan tentunya dapat mengurangi risiko pembuangan sampah di sembarang tempat yang dapat menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan.

“Para pengembang di Kendari ini kadang hanya mau membangun perumahan dan mengejar keuntungan saja tanpa memikirkan persoalan jangka panjang. Semestinya fasilitas TPS itu disediakan agar penghuni perumahan tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan SKI-Sudirman menerima usulan pembentukan perda atau perwali dari Ampuh Sultra sebagai upaya dalam menangani persoalan sampah di Kota Bertaqwa.

“Usulan ini merupakan bentuk konsistensi Ampuh Sultra dalam mengawal jalannya roda pemerintahan di Kota Kendari. Selain itu, usulan tersebut juga merupakan atensi serius terhadap permasalahan sampah yang ada di Kota Kendari ini,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal Penyerahan Sertifikat PTSL 2026 di Watubangga

10 Juli 2026 - 16:55 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Nobar Bola Gembira, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:10 WITA

Senat UHO Tetapkan Tiga Nama Calon Rektor Periode 2026-2030, Ida Usman Raih Suara Tertinggi

10 Juli 2026 - 12:20 WITA

Trending di Daerah