Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jun 2025 22:02 WITA ·

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI


 Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo Perbesar

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti konsistensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait rencana pelaporan atas kejanggalan perizinan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, BPK RI melalui Auditorat Keuangan Negara IV mendapat temuan terkait proses lelang Blok Lapao-Pao yang diduga telah terjadi persekongkolan dalam lelang dan proses perizinan IUP PT CNI yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Batuan dengan Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam keterangan pada LHP tersebut, BPK RI menyampaikan akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, sampai saat ini rencana pelaporan tersebut tak kunjung ditunaikan oleh BPK RI.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan lambannya BPK RI dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“Takutnya rencana pelaporan BPK RI terkait temuan mereka atas kejanggalan dalam proses lelang Blok Lapao-Pao serta proses perizinan IUP PT CNI di Kabupaten Kolaka hanya sebatas ancaman,” ucap Hendro.

Hendro menambahkan bahwa BPK RI memiliki nilai integritas yang tinggi, sehingga sangat disayangkan ketika rencana untuk melaporkan kejanggalan perizinan IUP PT CNI mandek atau tidak kunjung dilakukan.

Apalagi, kata dia, jika dikorelasikan dengan konstalasi di PT CNI saat ini yang kerap terlibat perselisihan dengan masyarakat baik karena dampak lingkungan, persoalan lahan, dan persoalan-persoalan lainnya.

“Dapat kami asumsikan bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di PT CNI merupakan buah dari perizinan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan seperti temuan BPK RI,” beber Hendro.

Lebih lanjut, Hendro menyentil status PT CNI yang masuk sebagai salah satu pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana seharusnya bebas dari konflik dan mampu menjalin hubungan simbiosis mutualisme dengan masyarakat lingkar investasi.

“PT CNI harusnya mampu menyerap semua aspirasi masyarakat di lingkar investasi, seperti persoalan banjir dan sengketa lahan. Jangan karena status sebagai pelaksana PSN lantas mau apatis,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak BPK RI untuk segera melaporkan temuannya terkait kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam proses lelang Blok Lapao-Pao dan proses perizinan IUP PT CNI.

“Bisa jadi karena pengurusan perizinan yang tidak benar tersebut yang jadi penyebab berbagai persoalan di PT CNI, terutama terkait dampak lingkungan,” tutup Hendro.(red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim