Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Des 2024 17:52 WITA ·

Ampuh Sultra Demo Soal Dugaan IUP Siluman PT Hikari


 Ampuh Sultra Demo Soal Dugaan IUP Siluman PT Hikari Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di Dinas ESDM dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Aksi tersebut terkait kemunculan PT Hikari Jeindo (HJ) di dalam database MODI minerba serta Geoportal ESDM RI.

Pasalnya, dokumen PT Hikari Jeindo diduga kuat bermasalah, namun ironisnya justru perusahaan tersebut tayang di aplikasi modi minerba.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa berdasarkan database MODI, PT HJ memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP) sesuai dengan SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.

Sedangkan untuk luas wilayah IUP PT HJ yakni seluat 177,7 Hektar (Ha) dan berlokasi di Kec. Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi dasar penerbitan IUP OP PT HJ adalah SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 dengan luas wilayah 177,7 Hektar berlokasi di Kecamatan Langgikima”, ucap Hendro melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Desember 2024.

Namun perlu di ketahui, lanjut Hendro, bahwa SK. Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 diduga bukan merupakan SK. IUP OP, namun SK terkait Kenaikan Pangkat PNS di lingkup Kabupaten Konawe Utara.

“Jadi SK. Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 itu bukan SK IUP OP tetapi SK Terkait Kenaikan Pangkat PNS. Sehingga jelas bahwa ada indikasi pemalsuan atas penerbitan IUP OP PT HJ”, beber putra daerah Konawe Utara itu.

Tidak hanya itu, selain diduga kuat memalsukan SK. IUP OP, PT HJ juga diduga memalsukan SK Bupati Konawe Nomor 521 Tahun 2013 sebagai SK Persetujuan Lingkungan.

Padahal, kata Hendro, SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 bukan merupakan SK Persetujuan Lingkungan PT HJ melainkan SK terkait Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara T.A 2013.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik PT Hikari Jeindo serta pihak-pihak terkait yang turut membantu hingga PT HJ bisa terdaftar dalam database MODI.

“Ini merupakan kejahatan di depan mata menurut kami, sehingga kami sangat berharap agar APH segera melakukan penindakan pada kasus tersebut”, pintanya.

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan, berdasarkan database MODI direksi yang tercantum sebagai pengurus PT HJ adalah ABP dengan saham 81% dan AW dengan saham 19 %.

“Mereka berdua ini yang harus di panggil dan di periksa, dan tentunya kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat”, jelasnya

Pihaknya juga menegaskan akan melakukan pelaporan secara kolektif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, jika kasus tersebut tidak dapat di tuntaskan di daerah.

“Kami yakin bahwa PT HJ ini bukan satu-satunya IUP Siluman yang ada di Sultra. Kami akan melakukan investigasi serta pelaporan secara kolektif jika nantinya kami menemukan IUP serupa dengan PT HJ”, tutupnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gasak Belasan Sapi Warga, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

29 Januari 2026 - 09:20 WITA

Buntut Kerusuhan di PT IPIP Kolaka, Empat TKA China Diamankan Polisi

29 Januari 2026 - 06:28 WITA

Rektor Unsultra: Rekening Yayasan Diblokir Oknum Tak Berwenang, Pakai Kop Pemprov

28 Januari 2026 - 22:01 WITA

Nekat Edarkan Sabu, Wanita di Kolaka Ditangkap Polisi

28 Januari 2026 - 15:59 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

28 Januari 2026 - 11:40 WITA

Dua Mahasiswa Geologi UHO Tersesat di Hutan Konawe, Tim SAR Lakukan Pencarian

28 Januari 2026 - 09:05 WITA

Trending di Hukrim