PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga ilegal, ratusan petani, mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Petani Angata mengadukan PT Marketindo Selaras di Kejati Sultra pada Senin 25 September 2023.
Aliansi Petani Angata yang dikomandoi Direktur Eksekutif WALHI Sultra Andi Rahman mengatakan PT MS adalah perusahaan yang mengakuisisi aset PT Sumber Madu Bukari tahun 2009. Dimana, PT Sumber madu Bukari merupakan pemilik izin lokasi Tahun 1996 dan mulai Operasi pada akhir Tahun 1997.
“Kemudian melakukan penggusuran paksa lahan masyarakat di malam hari sebelum melakukan pembebasan lahan. Akibatnya pada tahun 1998 masyarakat melakukan aksi besar-besaran yang mengakibatkan pembakaran kantor perusahaan, sehingga aktivitas perusahaan lumpuh secara total,” katanya.
Lanjutnya pada tahun 2003 PT Sumber madu Bukari sumber madu bukari dinyatakan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 33/pailit /2003/PN.Niaga/ JKT. PST. tgl 18 Nov 2003.
“Kemudian Pengadilan memberikan Kuasa kepada Kurator Doma Hutapea, SH untuk menjual aset PT Sumber Madu Bukari yang dijaminkan pada pihak BNI karena telah ada calon pembeli,” tambahnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa HGB Pabrik 66,24 hektar termasuk mess dan kendaraan, aset lainnya yakni tanah pelepasan Kawasan hutan kurang lebih 12.600 hektar yang di dalamnya terdapat lahan floting 1.300 hektar yang terletak di desa Motaha, Puao, Teteasa, Lamooso dan Sandarsi Jaya. Akan tetapi dalam lampiran aset, bahwa lahan flooting 1.300 bukan bagian dari Aset PT. Sumber Madu Bukari.
“Pada tahun 2009 Didick Miftahuddin selaku pemegang Kuasa PT.Sumber Madu Bukari menjual lahan Flooting 1.300 Hektar kepada PT. Marketindo Selaras, padahal Dokumen tersebut tidak bisa dipakai karena cacat hukum. Sementara PPJB Didik Miftahuddin dengan PT. Marketindo Selaras pada 10 November 2009 tidak memiliki AJB,” ungkapnya.
Sambungnya bahwa Didick Miftahuddin diduga Melakukan rekayasa Dokumen untuk memuluskan proses akuisisi dari PT sumber Madu Bukari ke PT Marketindo Selaras. Sebab, yang diberi Kuasa dari pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menjual adalah Kurator Doma Hutapea.
“Pada Tahun 2018 PT Marketindo Selaras melakukan aktivitas pengolahan perkebunan mulai dari kegiatan pembukaan lahan skala besar serta melakukan penanaman, tanpa memiliki IUP. IUP Budidaya dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Perkebunan No: 39 Tahun 2014, juncto Putusan MK. No. 138 Tahun 2015.
Pihaknya juga menuturkan walaupun perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Budidaya dan HGU, PT MS begitu leluasa melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman, bahkan beberapa lahan dan tanaman produktif masyarakat lokal menjadi korban penggusuran Perusahaan tersebut.
“Sampai saat ini, berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan kami, ada Sekitar 3. 503, 48 Ha, Lahan dan Hutan yang berhasil di olah secara ilegal oleh pihak perusahaan, dengan rincian, areal emplasement 67,00 Ha. Areal sudah ditanam tebu dan Infrastruktur 974,86 Ha, Areal Cadangan atau Okupasi 992.72 Ha, Areal renc. LC tanam kelapa Sawit 823,76 Ha, Areal renc. tanam singkong & jagung 645,14 Ha,” tuturnya.
Pihaknya juga membeberkan meski tidak memilik Izin Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Lingkungan Perusahaan tersebut berhasil membuka lahan secara ilegal yang di duga seluas 3.503, 48 Ha.
“Selain itu, sejak tahun 2022-2023 terdapat 30 orang petani yang dikriminalisasi dan telah dilaporkan di Polres Konawe Selatan PT. Marketindo Selaras,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya menyambangi dan mengadukan dugaan aktivitas ilegal PT MS di Kejati Sultra.
Sementara itu terkait hal tersebut Manajer Operasional PT MS, Didik Muftahudin saat dikonfirmasi via SMS dan Panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.**