PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (PT RJL) yang berlokasi di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menjadi penyebab tercemarnya sungai dan laut di sekitarnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengirimkan surat teguran terkait pencemaran limbah tambang yang mengalir ke sungai dan mencapai laut pada bulan Februari 2024.
Kepala Bidang DLH, Ukas, mengungkapkan bahwa pencemaran akibat limbah dari perusahaan tambang PT. Riota Jaya Lestari telah terjadi dua kali dalam tahun 2024 ini. Pencemaran yang terjadi pada bulan Maret ini sangat parah. Surat pertama yang dikirimkan pada tanggal 29 Februari 2024 tidak mendapatkan balasan atau komunikasi apapun dari PT. Riota Jaya Lestari. Surat kedua yang dikirimkan pada bulan Maret sedang dalam proses penyelesaian dokumentasi.
Surat pertama dengan nomor 400.4/27/III/2024 telah dikirimkan pada tanggal 1 Maret 2024. Beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain:
1.Air di muara sungai Lasusua Kolaka Utara terlihat keruh.
2.Air sungai Lasusua di Jembatan Lasusua juga terlihat keruh.
3.Air sungai di Jembatan Rantelimbong terlihat jernih.
4. Air anak sungai di Dusun 1 Desa Puncak Monapa juga terlihat keruh.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, air aliran anak sungai Salumeja Desa Rantelimbong dan anak sungai di Dusun 1 Desa Puncak Monapa merupakan aliran yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan di izin usaha pertambangan (IUP) PT. Riota Jaya Lestari bagian timur. Oleh karena itu, diduga bahwa penyebab keruhnya air di sungai Lasusua berasal dari kegiatan penambangan nikel PT. Riota Jaya Lestari tersebut.
Sungai Salumeja dan sungai Lasusua merupakan sungai yang banyak digunakan oleh masyarakat Kolaka Utara dalam kegiatan sehari-hari. Selain itu, sungai tersebut juga digunakan untuk irigasi persawahan di Rantelimbong. Pencemaran limbah tambang yang terjadi dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Dalam menanggapi kejadian ini, Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara akan mengambil beberapa tindakan, antara lain:
Menyurat kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PJ Bupati), Ketua DPRD Kolaka Utara, dan DLH Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melakukan komunikasi dengan Inspektur Tambang sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, DLH hanya menyurat tanpa memberikan sanksi kepada PT. Riota Jaya Lestari. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, jika terjadi pencemaran di suatu lokasi, pihak yang bertanggung jawab berhak melaporkan kepada instansi berwenang dan dapat menghentikan aktivitas tambang tersebut jika mendapatkan kewenangan dari DLH Provinsi.
Pada tanggal 26 Maret 2024, PT. Riota Jaya Lestari telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. RJL, namun belum secara resmi melalui surat. DLH Kolaka Utara pernah diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan secara umum di PT. Putra Dermawan Pratama (PDP), namun tidak berlaku secara umum di perusahaan lain.
Sementara itu, Hubungan masyarakat (Humas) PT Riota, Awal yang di hubungi sampai saat ini belum memberikan keterangan soal banjir lumpur.(hsn)