KOLAKA – Hafizah (15), seorang pelajar, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan mobil light truck di Jalan Pantai Burung-Burung, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Minggu, 23 Agustus 2026.
Korban meninggal dunia setelah tubuhnya terpental dari sepeda motor dan kemudian terlindas ban depan sebelah kiri mobil light truck bernomor polisi DW 9168 CF.
Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Nicho Try Hardianto, mengatakan kecelakaan terjadi saat sepeda motor Yamaha Fazzio DT 3244 BV yang dikendarai korban bersenggolan dengan mobil truk.
“Pengendara sepeda motor terpental ke depan dan kemudian terlindas ban depan sebelah kiri mobil light truck,” ujar Iptu Nicho, Selasa, 25 Agustus 2026.
Akibat kecelakaan tersebut, Hafizah mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke BLUD RS Benyamin Guluh Kolaka untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi
Menurut Iptu Nicho, sebelum kecelakaan korban mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio dari arah Wolo menuju Kolaka.
Saat melintas di Jalan Pantai Burung-Burung jalur dua dan memasuki tikungan ke kiri, korban yang berada di depan kemudian bersenggolan dengan mobil light truck yang dikemudikan Suyanto (23).
Mobil tersebut diketahui melaju dari arah belakang korban.
“Setibanya di lokasi kejadian, mobil light truck tersebut kemudian bersenggolan dengan sepeda motor Yamaha Fazzio DT 3244 BV yang berada di depannya,” jelasnya.
Senggolan tersebut membuat korban terpental ke depan hingga akhirnya terlindas ban depan sebelah kiri mobil truk.
Polisi Tangani Kecelakaan
Usai menerima laporan, personel Sat Lantas Polres Kolaka mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan TKP.
Petugas juga melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (lin)
















