Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 3 Mar 2025 00:25 WITA ·

Aktivitas PT PIP di Konut Dipertanyakan, RKAB dan PPKH Diragukan


 Ilustrasi tambang nikel: sumber: kabarluwuk.com  Perbesar

Ilustrasi tambang nikel: sumber: kabarluwuk.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan legalitas operasional PT Putra Intisultra Perkasa (PIP), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengungkapkan sejumlah keraguan terkait Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan tersebut.

“RKAB merupakan dokumen wajib bagi perusahaan tambang nikel. Kami mempertanyakan apakah PT PIP telah mengantongi RKAB yang sah,” ujar Ibrahim, putra daerah Konut.

Ibrahim juga menyoroti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.

SK tersebut mencatat aktivitas PT PIP di kawasan hutan produksi tetap (HPT) seluas 97,86 hektare tanpa izin kehutanan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT PIP diwajibkan membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PPKH.

“Sesuai Pasal 110B UU Cipta Kerja, sanksi administratif yang harus dijalani PT PIP meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan paksaan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan melanjutkan kegiatan usaha sebelum diterbitkan PPKH,” jelas dan alumni Hukum Universitas Halu Oleo (UHO).

“Pertanyaannya, apakah PT PIP telah membayar denda dan mengantongi PPKH sebelum melanjutkan aktivitasnya? Ini pelanggaran serius jika tidak dipenuhi.”

Ibrahim menekankan bahwa selain Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tambang nikel wajib memiliki PPKH dan RKAB. Ketiadaan salah satu dokumen tersebut merupakan pelanggaran yang tidak bisa diabaikan.

Ia mendesak pihak berwenang untuk mengawasi aktivitas PT PIP dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Menanggapi hal ini, Indra, salah satu penanggung jawab PT PIP, mengklaim bahwa perusahaannya telah memiliki RKAB. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen tersebut dan menjelaskan kuota RKAB yang dimiliki, Indra belum memberikan informasi lengkap hingga berita ini diturunkan.

Konfirmasi melalui WhatsApp dan SMS terkait denda administratif PNBP PPKH dan PPKH juga belum mendapat respons. Saat dihubungi via telepon, Indra hanya memberikan respons singkat dan mengirimkan potongan gambar surat yang menunjukkan PT PIP telah mengantongi RKAB tahun 2024-2026 dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kepala Bidang Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, pada 13 Februari 2025, menyebutkan hanya 64 perusahaan di Sultra yang telah mengantongi RKAB berdasarkan tembusan Kementerian ESDM ke Dinas ESDM Sultra. Nama PT PIP tidak tercantum dalam daftar tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 872 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Massa Kepung Kantor Pertanahan Kendari, Ban Dibakar, Hukum Dipertaruhkan

12 November 2025 - 08:09 WITA

SMKS Alfath‑Tan Uraza Kabupaten Muna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola

9 November 2025 - 21:41 WITA

Patroli Malam Minggu Ditlantas Polda Sultra: Jaga Kendari dari Balap Liar

9 November 2025 - 14:41 WITA

Kreativitas Anak‑anak Sultra Menggelorakan HUT ke‑6 SALUD: Jalan Raya Jadi Panggung Seni

9 November 2025 - 14:31 WITA

JMSI Sultra Audiensi ke Kejati, Perkuat Sinergi Media‑Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

9 November 2025 - 08:05 WITA

Bangun Kesadaran Masyarakat, Pemerintah Desa Banggai Gelar Penyuluhan Hukum

7 November 2025 - 17:49 WITA

Trending di Daerah