Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 3 Mar 2025 00:25 WITA ·

Aktivitas PT PIP di Konut Dipertanyakan, RKAB dan PPKH Diragukan


 Ilustrasi tambang nikel: sumber: kabarluwuk.com  Perbesar

Ilustrasi tambang nikel: sumber: kabarluwuk.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan legalitas operasional PT Putra Intisultra Perkasa (PIP), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengungkapkan sejumlah keraguan terkait Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan tersebut.

“RKAB merupakan dokumen wajib bagi perusahaan tambang nikel. Kami mempertanyakan apakah PT PIP telah mengantongi RKAB yang sah,” ujar Ibrahim, putra daerah Konut.

Ibrahim juga menyoroti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.

SK tersebut mencatat aktivitas PT PIP di kawasan hutan produksi tetap (HPT) seluas 97,86 hektare tanpa izin kehutanan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT PIP diwajibkan membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PPKH.

“Sesuai Pasal 110B UU Cipta Kerja, sanksi administratif yang harus dijalani PT PIP meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan paksaan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan melanjutkan kegiatan usaha sebelum diterbitkan PPKH,” jelas dan alumni Hukum Universitas Halu Oleo (UHO).

“Pertanyaannya, apakah PT PIP telah membayar denda dan mengantongi PPKH sebelum melanjutkan aktivitasnya? Ini pelanggaran serius jika tidak dipenuhi.”

Ibrahim menekankan bahwa selain Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tambang nikel wajib memiliki PPKH dan RKAB. Ketiadaan salah satu dokumen tersebut merupakan pelanggaran yang tidak bisa diabaikan.

Ia mendesak pihak berwenang untuk mengawasi aktivitas PT PIP dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Menanggapi hal ini, Indra, salah satu penanggung jawab PT PIP, mengklaim bahwa perusahaannya telah memiliki RKAB. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen tersebut dan menjelaskan kuota RKAB yang dimiliki, Indra belum memberikan informasi lengkap hingga berita ini diturunkan.

Konfirmasi melalui WhatsApp dan SMS terkait denda administratif PNBP PPKH dan PPKH juga belum mendapat respons. Saat dihubungi via telepon, Indra hanya memberikan respons singkat dan mengirimkan potongan gambar surat yang menunjukkan PT PIP telah mengantongi RKAB tahun 2024-2026 dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kepala Bidang Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, pada 13 Februari 2025, menyebutkan hanya 64 perusahaan di Sultra yang telah mengantongi RKAB berdasarkan tembusan Kementerian ESDM ke Dinas ESDM Sultra. Nama PT PIP tidak tercantum dalam daftar tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemerintah Muna Barat dan Bulog Dukung Petani Jagung dengan Harga Stabil

16 April 2025 - 19:21 WITA

F-PRB Sultra Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Konawe Utara

16 April 2025 - 18:58 WITA

Polres dan Kodim Bombana Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM

15 April 2025 - 22:11 WITA

Temui Warga Wumbubangka, PT AABI Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal

15 April 2025 - 21:40 WITA

Bendungan Laiba Siap Dibangun, Ridwan: Jangan Ada yang Menghalangi!

15 April 2025 - 08:31 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Marketindo dan PT Merbau di Konsel, Begini Kata Ridwan Bae!

15 April 2025 - 08:09 WITA

Trending di Daerah