Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Des 2025 22:41 WITA ·

Aksi di Kejati Sultra: APH Desak Penambahan Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang


 Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, yang terdiri dari empat lembaga pemuda dan kemahasiswaan—Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR), Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA), Aliansi Pemerhati Hukum dan Lingkungan (Simpul), serta Parlemen Jalanan (PJ)—melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu, 17 Desember 2025. Massa menuntut Kejati Sultra menambah sejumlah orang sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).

Aksi yang bertajuk “Bersihkan Kolut dari Korupsi” tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN). Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari. Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.

Koordinator Aksi, Rasidin, menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi muncul nama‑nama baru yang diduga terlibat.

“Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan oknum pengacara berinisial ‘S’ dalam memuluskan penerbitan izin terminal umum PT AMIN yang kemudian dijadikan instrumen pendukung penjualan dan pendistribusian ore nikel ilegal,” ujar Rasidin.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan pengacara tersebut dianggap sebagai penyimpangan wewenang dan mencederai kode etik advokat.

Rasidin menekankan bahwa seorang advokat dilarang membantu klien melakukan tindakan melawan hukum.

“Keterlibatan oknum pengacara dalam dugaan tindak pidana ini berpotensi melampaui batas fungsi advokat sebagai officium nobile (profesi mulia). Kode etik profesi menegaskan bahwa advokat tidak boleh membantu klien melanggar hukum,” tegasnya.

Aliansi juga menyoroti nama-nama lain yang disebut dalam fakta persidangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam fakta persidangan disebutkan nama Timber, H. Igo, dan Ko Andi. Mereka tidak hanya mengetahui aktivitas illegal mining, tetapi juga menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara. Namun sampai kini belum ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi pertambangan ini,” jelas Rasidin.

APH Sultra Bersatu mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum pengacara tersebut.

“Fakta persidangan menyebutkan ia menerima uang miliaran rupiah untuk memuluskan proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut,” tambah Rasidin.

Aliansi berharap Kejati Sultra dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

“Kami mengharapkan Kejaksaan bertindak cepat, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum pada kasus tersebut,” tutup Rasidin.(red)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Mahasiswa Geologi UHO Tersesat di Hutan Konawe, Tim SAR Lakukan Pencarian

28 Januari 2026 - 09:05 WITA

Diduga Cemburu, Pria di Konawe Utara Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

27 Januari 2026 - 23:38 WITA

Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra, Polda Segera Tetapkan Tersangka!

27 Januari 2026 - 17:25 WITA

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

27 Januari 2026 - 17:16 WITA

JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Kadispar Sultra ke Polda

27 Januari 2026 - 17:04 WITA

Dua Remaja di Kendari Diringkus Polisi Gegara Curi HP dan Ayam

27 Januari 2026 - 11:12 WITA

Trending di Hukrim