KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, yang terdiri dari empat lembaga pemuda dan kemahasiswaan—Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR), Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA), Aliansi Pemerhati Hukum dan Lingkungan (Simpul), serta Parlemen Jalanan (PJ)—melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu, 17 Desember 2025. Massa menuntut Kejati Sultra menambah sejumlah orang sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).
Aksi yang bertajuk “Bersihkan Kolut dari Korupsi” tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN). Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari. Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
Koordinator Aksi, Rasidin, menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi muncul nama‑nama baru yang diduga terlibat.
“Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan oknum pengacara berinisial ‘S’ dalam memuluskan penerbitan izin terminal umum PT AMIN yang kemudian dijadikan instrumen pendukung penjualan dan pendistribusian ore nikel ilegal,” ujar Rasidin.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan pengacara tersebut dianggap sebagai penyimpangan wewenang dan mencederai kode etik advokat.
Rasidin menekankan bahwa seorang advokat dilarang membantu klien melakukan tindakan melawan hukum.
“Keterlibatan oknum pengacara dalam dugaan tindak pidana ini berpotensi melampaui batas fungsi advokat sebagai officium nobile (profesi mulia). Kode etik profesi menegaskan bahwa advokat tidak boleh membantu klien melanggar hukum,” tegasnya.
Aliansi juga menyoroti nama-nama lain yang disebut dalam fakta persidangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam fakta persidangan disebutkan nama Timber, H. Igo, dan Ko Andi. Mereka tidak hanya mengetahui aktivitas illegal mining, tetapi juga menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara. Namun sampai kini belum ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi pertambangan ini,” jelas Rasidin.
APH Sultra Bersatu mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum pengacara tersebut.
“Fakta persidangan menyebutkan ia menerima uang miliaran rupiah untuk memuluskan proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut,” tambah Rasidin.
Aliansi berharap Kejati Sultra dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus ini.
“Kami mengharapkan Kejaksaan bertindak cepat, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum pada kasus tersebut,” tutup Rasidin.(red)








