Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Des 2023 10:05 WITA ·

Akibat Kasus Suap, Kepercayaan Konsumen Terhadap PT Midi Menurun


 Sidang dugaan suap perizinan PT MIDI saat berlangsung. Foto: Dok Penafaktual.com Perbesar

Sidang dugaan suap perizinan PT MIDI saat berlangsung. Foto: Dok Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan saksi dari Direktur Hukum dan Kepatuhan PT MIDI, Hafid Hermely.

Berdasarkan fakta persidangan Hafid Hermely mengatakan berdasarkan informasi Arif Nursandi bahwa pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa Syarif Maulana. Awalnya mereka melakukan pertemuan lanjutan 16 Maret 2021.

“Dalam pertemuan itu terjadi komitmen bahwa PT MIDI harus berpatisipasi dalam pembangunan kampung warna warni,” bebernya,

Kemudian Arif Nursandi kembali melakukan pertemuan tepatnya, 25 Maret 2021 dengan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang didampingi Syarif Maulana.

“Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa PT MIDI harus berpatipasi dalam pembangunan kampung warna-warni,” ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa Syarif Maulana membawa proposal. Dalam proposal itu tidak ada nilainya tetapi dilampirkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dalam RAB itu tertera anggaran sebanyak Rp700 juta,” sebutnya.

Anggaran Rp700 juta itu, tambah Hafid Hermely, diminta oleh terdakwa Syarif Maulana untuk dikirim di rekening pribadi, namun hal itu tidak disetujui, karena tidak sesuai dengan mekanisme PT MIDI.

“Tetapi Arif Nursandi menawarkan bahwa anggaran itu bisa dicairkan melalui lazismu. Sehingga anggaran itu dikirim di lazismu kemudian dikirim di rekening pribadi Syair Maulana,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Hafid Hermely menyampaikan bahwa PT Midi secara nasional sangat merugi, karena sejak saat itu kepercayaan konsumen terhadap perusahaan menurun.

“Pada dasarnya hal itu sangat merugikan perusahaan,” tandasnya. (dam)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Trending di Hukrim