PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan saksi dari Direktur Hukum dan Kepatuhan PT MIDI, Hafid Hermely.
Berdasarkan fakta persidangan Hafid Hermely mengatakan berdasarkan informasi Arif Nursandi bahwa pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa Syarif Maulana. Awalnya mereka melakukan pertemuan lanjutan 16 Maret 2021.
“Dalam pertemuan itu terjadi komitmen bahwa PT MIDI harus berpatisipasi dalam pembangunan kampung warna warni,” bebernya,
Kemudian Arif Nursandi kembali melakukan pertemuan tepatnya, 25 Maret 2021 dengan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang didampingi Syarif Maulana.
“Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa PT MIDI harus berpatipasi dalam pembangunan kampung warna-warni,” ungkapnya.
Selanjutnya terdakwa Syarif Maulana membawa proposal. Dalam proposal itu tidak ada nilainya tetapi dilampirkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dalam RAB itu tertera anggaran sebanyak Rp700 juta,” sebutnya.
Anggaran Rp700 juta itu, tambah Hafid Hermely, diminta oleh terdakwa Syarif Maulana untuk dikirim di rekening pribadi, namun hal itu tidak disetujui, karena tidak sesuai dengan mekanisme PT MIDI.
“Tetapi Arif Nursandi menawarkan bahwa anggaran itu bisa dicairkan melalui lazismu. Sehingga anggaran itu dikirim di lazismu kemudian dikirim di rekening pribadi Syair Maulana,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Hafid Hermely menyampaikan bahwa PT Midi secara nasional sangat merugi, karena sejak saat itu kepercayaan konsumen terhadap perusahaan menurun.
“Pada dasarnya hal itu sangat merugikan perusahaan,” tandasnya. (dam)