PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Negara Afrika Selatan resmi gugat Israel di Mahkamah Internasional, (International Court of Justice). Gugatan tersebut atas tuduhan serius tentang genosida di Gaza Palestina.
Sidang pertama sudah digelar Kamis hingga Jumat (11 dan 12 Januari 2024).
Dikutip dari nu online, Afrika Selatan menyerahkan dokumen 84 halaman yang memuat tindakan Israel sebagai pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Konvensi itu mengamanatkan negara-negara untuk mencegah kejahatan serupa.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida, sebagai tindakan serius yang melanggar hukum internasional.
Tim hukum Afrika Selatan menilai, serangan Israel telah menyebabkan kematian ribuan warga sipil serta merusak rumah dan infrastruktur penting.
Adila Hassim, Pengacara Afrika Selatan, merinci, serangan Israel menunjukkan tindakan sistematis di wilayah yang dikontrol Israel, mulai dari manusia hingga akses air, pelayanan, dan internet selama 96 hari.
“Israel telah menjadikan Gaza sebagai target serangan bom konvensional terberat dalam sejarah dunia modern,” ungkap Adila Hassim di pengadilan.
Dia memaparkan bahwa Gaza merupakan suatu wilayah padat penduduk di dunia yang dihuni sekitar 2,3 juta warga Palestina, yang setengahnya adalah anak-anak.
Sekjen PBB Antonio Guterres pernah mengungkapkan bahwa tidak ada tempat yang aman di Gaza. Sekitar 23 ribu orang terbunuh, yang didominasi perempuan dan anak-anak.
Dalam dokumen gugatan Afrika Selatan menyebut 6.000 bom menghantam Gaza pada pekan pertama serta penggunaan bom berat hingga 2.000 pon, yang disebut sebagai bom terbesar dan paling merusak yang pernah ada.
Keputusan Mahkamah Internasional terkait kemungkinan tindakan darurat diharapkan akan diumumkan pada akhir Januari 2024 ini.(mil/hus)