Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 13 Sep 2023 16:03 WITA ·

Advokat Sudiami Siap Hadapi Banding Jaksa Penuntut Umum


 Advokat Sudiami (kiri) dan partner. Foto: Istimewa Perbesar

Advokat Sudiami (kiri) dan partner. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Para advokat dari kantor hukum Sudiami (SDM) bersama rekannya, Rahman Pulani dan Djumrin selaku kuasa hukum terdakwa, Syarifuddin, Junuddin dan Irwan, siap menghadapi banding jaksa penuntut umum pada perkara pidana dengan Nomor: 224/Pid.B/2023/PN Kendari yang menginginkan terdakwa I dan II, Syarifuddin dan Junuddin kembali pada prinsip tuntutan awal selama 3 tahun 6 bulan serta terdakwa III, Irwan 4 tahun penjara.

Sudiami mengatakan bahwa memori banding yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, membuat para advokat sangat prihatin betapa percaya dirinya jaksa penuntut umum mengajukan banding.

“Kami sudah siap menghadapi perlawanan banding yang diajukan jaksa penuntut umum, terlebih kami dari kuasa hukum terdakwa sangat mengharapkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kendari, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan selama berlansung”, ungkap Sudiami, Rabu, 13 september 2023.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dengan total penagihan Rp1.295.700.000,-(satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan dugaan penggelapan sebesar Rp.370.200.000 (tiga ratus tujuh puluh juta duaratus ribu rupiah) yang menjadi polemik di kalangan pengurus koperasi.

Sebelumnya, putusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa I dan II, Syarifuddin dan Junuddin,1 (satu) tahun 6 bulan penjara serta terdakwa III Irwan, 2 (dua) tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa I dan II, 3 tahun 6 bulan serta terdakwa III ,4 tahun penjara.

“Untuk itu maka tuntutan jaksa seperti kehilangan harapan, yang tak dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya. jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut”, kata Sudiami.

Sementara kuasa hukum terdakwa, terdapat beberapa dalil-dalil yang disampaikan serta bantahan yang akan diajukan ditingkat banding untuk menjadi pertimbangan hakim salah satunya kebsahan kepengurusan koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, laporan pembukuan keuangan yang seharusnya dilakukan angkutan publik, pernyataan saksi-saksi bahwa dana tersebut sudah tersalurkan.

“Dan bukti khusus yang belum dapat kami publikasikan, ini salah satu yang menjadi kekuatan kami untuk menghadapi banding jaksa penuntut umum di tingkat Pengadilan Tinggi”, tegas Sudiami.(**)

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim