Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 25 Mar 2023 15:26 WITA ·

Aksi Mogok Kerja Karyawan PT VDNI dan OSS Dinilai Tidak Berdasar


 Sejumlah karyawan PT DNI dan OSS melakukan aksi mogok kerja. Foto: Istimewa Perbesar

Sejumlah karyawan PT DNI dan OSS melakukan aksi mogok kerja. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Sejumlah karyawan PT OSS dan PT VDNI menggelar aksi mogok kerja di kawasan pemurnian nikel Virtue Dragon Industrial di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu, 22 Maret 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT VDNI melalui Koordinator Humas, Amrun mengatakan bahwa aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) tersebut tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sebab aksi mogok kerja yang dilakukan tidak didasari oleh gagalnya perundingan terlebih dahulu sebagai syarat utama.

Pengusaha belum pernah berunding untuk membicarakan tuntutan-tuntutan seperti yang dituangkan dalam surat Ber-Kop logo serikat KSPN dan SPTK dengan Nomor : 002A.SP/KONAWE/III/2003 perihal pemberitahuan mogok kerja yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2023 masing-masing ke manajemen PT OSS dan PT VDNI.

Pimpinan dan pengurus Serikat KSPN dan SPTK menguraikan alasan-alasan dilakukanya mogok kerja. Menurut mereka, PT OSS dan PT VDNI tidak menjalankan poin kesepakatan tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seperti yang dituangkan dalam hasil perundingan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu dan kesepakatan mediasi tanggal 19 Januari 2023 yang digelar di kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe.

Namun, hal tersebut bertentangan dengan fakta yang ada. Faktanya pihak PT OSS dan PT VDNI telah menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan berkirim surat kepada semua organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT OSS dan VDNI perihal Permintaan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 4 dan 5 Maret 2023 sebagai bentuk kepatuhan PT OSS dan PT VDNI terkait tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh tentang pengajuan perundingan perjanjian kerja bersama. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterima oleh masing-masing ketua Serikat pekerja.

Bukanya menindak lanjuti surat perusahaan, KSPN dan SPTK malah membalas surat perusahaan dengan surat pemberitahuan rencana mogok kerja yang berujung pada aksi unjuk rasa yang menyebabkan bentrokan dengan pihak keamanan hingga malam hari.

Pengrusakan warung-warung penjual di sekitar PT VDNI. Foto: Istimewa

“Rumah-rumah dan kios warga terpaksa harus tutup, beberapa fasilitas perusahaan mengalami kerusakan oleh ulah anggota KSPN dan SPTK yang tak bertanggung jawab”, kata Amrun, Sabtu, 25 Maret 2023.

Pengrusakan warung-warung penjual di sekitar PT VDNI. Foto: Istimewa

Tindakan ini tentu mencederai semangat para buruh/karyawan yang menginginkan segera terjadinya perwujudan terjadinya PKB yang sangat diinginkan para pekerja, yang terjadi saat ini KSPN dan SPTK telah membuat hubungan dan situasi menjadi rumit dan menjauhi nilai-nilai perjuangan serikat buruh lainya yang menginginkan PKB segera diwujudkan.

Padahal, perusahaan sejak awal telah telah berkomitmen akan menyepakati dan menyetujui pembuatan PKB bersama dengan serikat pekerja/serikat buruh manapun tanpa membeda-bedakan serikat manapun jika prosedur pembuatan PKB dilakukan sesuai ketentuan Peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Aksi mogok kerja yang tidak sah tersebut juga terkesan dipaksakan oleh para pengurus KSPN dan SPTK sebab selain menyalahi prosedur, aksi mogok kerja dilakukan dengan tidak tertib dan damai.

“Sebagian besar karyawan yang hendak ingin masuk bekerja terpaksa harus mengurungkan niat dan memilih kembali pulang karena mendapatkan halangan dan diintimidasi hingga pengancaman oleh para anggota KSPN dan SPTK di lapangan yang tersebar dibeberapa titik jalan area perusahaan”, ungkap Amrun.

Terlebih lagi aksi para anggota KSPN dan SPTK dilakukan ditengah perayaan keagamaan, yakni perayaan hari raya Nyepi juga tepat dihari mulainya bulan ramadan.

“Hal ini sangat mencederai nilai kerukunan antar umat beragama. Pihak perusahaan tengah mempertimbangkan kejadian ini untuk mengambil langkah hukum dalam merespon gerakan ini”, tukasnya.

Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah