Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 16 Mar 2023 15:19 WITA ·

Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja, Berikut Tuntutan Serikat Pekerja PT VDNI dan PT OSS


 Ilustrasi. Sumber: hukumonline.com Perbesar

Ilustrasi. Sumber: hukumonline.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Serikat Buruh tenaga kerja PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar aksi mogok kerja secara besar-besaran.

Pembina Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konawe, Kasman Hasbur dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa rencananya aksi mogok kerja buruh di perusahaan industri terbesar di Sulawesi Tenggara itu akan digelar pada 22 Maret 2023. Mogok kerja ini akan dilakukan sebagai bentuk protes soal upah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami dari Aliansi Serikat Pekerja PUK KSPN PT OSS, VDNI dan SPTK Kabupaten Konawe akan melaksanakan aksi mogok kerja sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja,” kata Kasman Hasbur, Kamis, 16 Maret 2023.

Kasman mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi sebelumnya dengan pihak perusahaan yakni PT VDNI dan PT OSS. Mereka meminta solusi untuk pemecahan masalah upah tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami menduga perusahaan melakukan pungutan liar (pungli) melalui denda-denda karyawan, dan banyak kecurangan lainnya,” ungkapnya.

Terkait rencana aksi mogok besar-besaran buruh tersebut, Kasman menyebut telah bersurat ke beberapa instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian hingga di Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD).

“Kami sudah bersurat ke Disnakertrans, Polda, DPRD,” ucapnya.

Berikut ini Tuntutan Buruh soal aksi mogok kerja.

  1. Mendesak perusahaan melaksanakan prosedur perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
  2. Pihak perusahaan merealisasikan upah atau gaji pokok plus tunjangan sesuai yang tertera dalam website upahkerja.com.
  3. Mendesak pimpinan manajemen pusat agar mencopot HRD PT OSS dan VDNI.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah