PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT KNN dan PT EKU kerap mendapatkan sorotan baik dari masyarakat lingkar tambang maupun dari kelompok mahasiswa akibat aktivitas pertambangannya.
Berdasarkan data dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 298/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap V menerangkan bahwa PT EKU menggarap kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 496,1 Ha.
Sementara, dan PT KNN menggarap kawasan hutan seluas 13,9 Ha, dengan skema penyelesaian melalui Pasal 110 B undang-undang cipta kerja.
Diketahui, pada Rabu 1 Maret 2023 sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Morombo bersama masyarakat Marombo menggelar aksi di PT KNN dan PT EKU.
Massa aksi menuntut PT KNN dan EKU untuk memberikan kompensasi dan pemberdayaan masyarakat lokal khususnya masyarakat Marombo.
Kemudian, pada awal Bulan Februari salah satu warga Marombo Ibu Ati viral di media sosial atas videonya yang menuntut terkait dugaan penyerobotan lahannya oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Marombo Pantai Imran Jamal menerangkan bahwa “Pihak perusahan pada saat mengupas lahan itu juga tidak konfirmasi ke Pemerintah desa , jadi apa yang saya tahu,”.
Terkait beberapa persoalan tersebut media ini telah mengunjungi pihak PT KNN dan PT EKU di Kantor perwakilan di Kendari.
Namun saat ditemui tidak ada pihak yang mau memberikan komentar, pihaknya hanya mengatakan bahwa Kantor Kendari hanya bagian pengurusan logistik.
Selain itu dua penanggung jawab PT. KNN dan PT EKU yang dihubungi via WhatsApp dan telepon enggan memberikan komentar, pihaknya mengatakan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Editor: Tim Redaksi