Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Feb 2023 17:24 WITA ·

APH Diminta Segera Hentikan Aktivitas PT Tristaco di Marombo, Begini Masalahnya!


 Lokasi aktivitas PT TMM.  Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi aktivitas PT TMM. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra kembali menyoroti aktivitas penambangan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya aktivitas PT TMM diduga telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua AMPLK Sultra Ibrahim mengatakan bahwa aktivitas PT TMM diduga telah melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur bahwa “setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan,”. Ketentuan pidana pasal 78 ayat 6 paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Ia juga membeberkan bahwa secara aturan PT TMM mesti mengurus pembayaran denda berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. Foto: Istimewa

“Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT TMM melakukan kesesuaian ruang tidak sesuai di kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 38,35 Hektar Are,” terang Ibrahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 14 Februari 2023.

Terkait hal tersebut pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sultra, Balai Gakum KLHK Kendari, dan Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menghentikan aktivitas PT TMM di Blok Marombo Kabupaten Konut.

“Kami minta untuk segera dihentikan aktivitasnya PT TMM sampai mereka memiliki IPPKH, dan terkait perambahan kawasan hutan kami minta untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Beni Raharjo saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu membenarkan bahwa PT TMM belum memilki IPPKH.

“Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud (PT TMM) belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH)”, kata Beni Raharjo.

Menurutnya, pada bulan Juni 2021 lalu sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.

“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH”, terangnya.

Lebih lanjut, Beni Raharjo menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Tristaco selama ini adalah ilegal karena belum memiliki IPPKH maupun PPKH.

“Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah illegal”, ungkapnya.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan menerangkan bahwa PT TMM melakukan kesesuaian ruang tidak sesuai di kawasan hutan produksi terbatas seluas 38,35 hektar are.

Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa PT TMM yang melakukan jenis kegiatan pertambangan operasi produksi (op) nikel yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara mesti mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110 B.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT TMM  belum berhasil dikonfimasi.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Trending di Hukrim