Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 8 Feb 2023 16:55 WITA ·

Dishut Sultra Benarkan PT Tristaco Belum Kantongi IPPKH, Aktivitasnya Ilegal


 Beni Raharjo, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Husain) Perbesar

Beni Raharjo, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Husain)

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM dalam melakukan aktivitasnya pertambangan di Kecamatan Kabupaten Konawe Utara (Konut) ternyata belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Beni Raharjo saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 8 Februari 2023.

“Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH)”, kata Beni Raharjo.

Menurutnya, pada bulan Juni 2021 lalu sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.

“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH”, terangnya.

Lebih lanjut, Beni Raharjo membenarkan bahwa aktivitas pertambangan PT Tristaco selama ini adalah ilegal karena belum memiliki IPPKH maupun PPKH.

“Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah illegal”, ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Tristaco dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (KLHK RI), oleh Organisasi pemerhati hukum dan lingkungan di sektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC, Selasa, 7 Februari 2023.

Aduan tersebut berisi tentang dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT TMM yang WIUP nya berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua LMC, Julianto Jaya Perdana mengungkapkan, bahwa PT TMM diduga telah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari kementrian (IPPKH) dari KLHK.

“PT TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin, tanpa memperoleh izin kementerian kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung lama sejak dari tahun 2013,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap agar KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT TMM.

“Kami berharap agar hukum di tegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan di tindak oleh Gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut di angkut dan di beri sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” tutupnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 358 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mutasi Jabatan di Polres Muna, Empat Posisi Strategis Resmi Berganti

13 April 2026 - 15:16 WITA

Alumni UHO Minta Rektor Tindak Tegas Pelaku Kriminal yang Terjadi di Kampus

10 April 2026 - 23:04 WITA

Rumah Lansia di Kendari Terbakar, Penyebab Masih Misterius

24 Maret 2026 - 17:31 WITA

Dirlantas Polda Sultra Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas di Tengah Operasi Ketupat

18 Maret 2026 - 01:38 WITA

KKJ Kecam Polda Sultra, Buntut Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI Sultra

11 Maret 2026 - 10:39 WITA

Sempat Hilang saat Melaut, Nelayan Asal Lasunapa Muna Ditemukan Selamat

10 Maret 2026 - 20:53 WITA

Trending di News