Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 4 Jan 2023 17:31 WITA ·

Viral Video Aksi Koboy Acungkan Senpi, Sat Reskrim Polres Lebak Gercep Amankan Pelaku


 Barang bukti Senpi yang berhasil diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti Senpi yang berhasil diamankan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, LEBAK – Viral Video Aksi Koboy Acungkan Senjata Api Jenis Airsoftgun, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan Pelaku dan Barang Bukti.

Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan setelah melakukan aksi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kec. Malingping, Kab Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,

“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Air Soft Gun Type Glock 19 Austria 9×19 Nomor 319,” ucap Andy, 5 Januari 2023.

“Pelaku SM adalah oknum PNS yang diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan kepada korban atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kec. Malingping, Kab Lebak,” ungkapnya.

Andi menjelaskan awal mula kejadian tersebut, “Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku SM sedang mengendarai Kendaraan R4 dari arah Malingping tepatnya di Jln Raya Malingping-Bayah Desa. Cilangkahan sedang terjadi penyetopan jalur karena sedang adanya pengecoran jalan.”

“Kemudian menggunakan Kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan Ban mobil yang dikendarai Pelaku SM Jatuh terperosok ke Cor-coran, kemudian Pelaku menghampiri korban HS dan melakukan Penganiayaan,” jelas Andy.

“Selanjutnya Pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil Pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas, Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur,” lanjutnya.

“Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Malingping langsung segera menuju ke lokasi, setibanya dilokasi langsung memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku (SM),” Tutur Andy.

Andy menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” tegasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim