Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jan 2023 18:02 WITA ·

PT PLM Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Polisi Tangkap 40 Jerigen Solar Subsidi


 Puluhan jeriegn solar subsidi yang diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Puluhan jeriegn solar subsidi yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA  – PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyalahi aturan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional perusahaan.

Pasalnya, PT Panca Logam Makmur didiuga menggunakan BBM subsidi jenis solar secara ilegal guna meraup keuntungan besar tanpa memperdulikan aturan yang ada.

Hal itu terungkap saat aparat dari Polres Bombana mengamankan 40 jerigen solar subsidi pada 25 Desember 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan Polisi, BBM tersebut diketahui pesanan dari perusahaan PT PLM.

Terkait temuan tersebut, aparat Polres Bombana diminta untuk tegas dan mengusut PT PLM terkait operasionalnya menggunakan BBM subsidi secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga setempat, Haslin Hatta. Ia meminta, penyidik Polres Bombana tidak main-main dalam mengusut persoalan BBM tersebut.

“Kami mendesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan PT.Panca Logam Makmur terkait penggunaan BBM Subsidi jenis Solar yang di gunakan PT Panca Logam Makmur. Karena, PT Panca Logam Makmur telah menggunakan BBM Subsidi Jenis Solar yang diperoleh secara Ilegal sesuai dengan kejadian Penangkapan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi pada tanggal 25 Desember 2022 yang di lakukan oleh Personil Reskrim Polres Bombana,” beber Haslin Hatta kepada media, Senin, 2 Januari 2023.

Menurut Haslin, penggunaan BBM Subsidi untuk keperluan operasional perusahaan tersebut telah melanggar hukum.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Yahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pasal 2b Pengguna Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Meliputi : c. Usaha atau Industri yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral, Batu Bara dan Berlian.

“Jika kita melihat dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai poin nomor 2, bahwa harusnya sebuah Perusahaan Menggunakan BBM Non Subsidi dengan beban Pajak yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan. Tapi kenyataan yang terjadi bahwa PT Panca Logam Makmur menggunakan BBM jenis solar subsidi yang di peroleh dengan acara illegal,” ungkapnya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Haslin meminta Kapolda Sultra terkhusus Dit Reksrimsus Polda Sultra untuk memeriksa pimpinan PT Panca Logam.

“Kami menduga sesuai fakta lapangan yang kami temukan bahwa ada Pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh PT. Panca Logam Makmur salah satunya ialah tidak taat nya Terhadap Peraturan Gubernur Sultra, yang kemungkinan untuk menghidari Pungutan Pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur yang kami uraikan diatas,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim