PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang kontraktor alat berat di Kota Kendari berinisial IG (42) mengadukan mitra kerjanya yakni Kuasa Direktur PT Menara Abadi Sulawesi, HG, ke Sat Reskrim Polres Kendari atas dugaan penipuan atau penggelapan karena tidak mau membayar biaya sewa alat berat (excavator) miliknya yang digunakan di Konawe Utara (Konut).
Kronologi kejadian tersebut bermula saat IG sebagai korban membuat kontrak kerjasama sewa alat berat sebanyak 1 (satu) unit excavator PC200 dengan sewa sebesar Rp275.000 atau sebesar Rp55 juta rupiah selama 200 jam atau selama sebulan dan perjanjian pembayaran setiap awal bulan berjalan. Alat berat tersebut digunakan di Marombo, Konawe Utara sejak bulan Juni-Agustus 2022.
“Sejak bulan Juli 2022, yang bersangkutan hanya membayar Rp80 juta dengan cara diangsur dan tidak sesuai perjanjian,” jelas IG saat dikonfirmasi belum lama ini.
Hingga saat ini karena biaya sewa alat berat tersebut tak jua kunjung dibayarkan, IG menarik alat beratnya dari lokasi tambang. Sementara HG sendiri sampai saat ini belum melakukan pembayaran dan hanya berjanji kepada IG akan membayar serta alat berat beserta kerusakannya sesuai kontrak yang harus dibayar.
Kerugian yang dialami IG ditaksir mencapai Rp170 juta. Kasus ini telah diadukan olehnya ke Polres Kendari, HG sebagai terlapor diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Editor: Tim Redaksi