Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Des 2022 21:55 WITA ·

Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Polisi Inisial OP Diduga Ada yang Melindungi


 Kuasa hukum suami AS, Wendy Saputra saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum suami AS, Wendy Saputra saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan perzinahan oknum polisi inisial OP berpangkat Bripka dengan AS yang masih berstatus istri orang seakan-akan ditutupi oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum suami AS, Wendy Saputra kepada media ini, Sabtu, 17 Desember 2022.

Pasalnya, suami AS yakni Muhammad Sapril Tamburaka telah melaporkan OP atas dugaan perzinahan dan pelanggaran kode etik serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 19 September 2022 lalu namun sampai saat ini belum ada perkambangan kasus tersebut.

Padahal, kata Wandy, pihaknya telah menyerahkan bukti yang cukup, akan tetapi sampai hari ini tidak ada peningkatan status dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup, baik bukti perzinahan, pelanggaran kode etik dan KDRT. Bahkan saksi-saksi sudah diperiksa. Akan tetapi sudah tiga bulan sejak dilaporkan belum ada peningkatan tahapan dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, dua alat bukti dan saksi seharusnya sudah cukup menjadikan OP sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan, terlebih lagi Handphone (Hp) OP pun sudah disita dan dijadikan barang bukti.

“Dalam cahat mereka itu banyak kata-kata panggilan sayang. Seharusnya itu sudah cukup menjadikan OP tersangka dan dikenakan sanksi kode etik karena telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ucapnya.

Lebih lanjut, Muhammad Sapril Tamburaka menjelaskan hubungan terlarang antara oknum polisi yang bertugas di Polsek Moramo dan istrinya AS sudah berjalan selama 2 tahun.

“Mereka menjalin hubungan itu sudah 2 tahun. Nah menurut keterangan tetangga kos, mereka sudah tinggal selama 4 Bulan, mengakunya suami istri,” ujarnya.

Dirinya menduga, ada kekuatan besar di Polda Sultra yang melindungi OP sehingga kasus tersebut tidak di tindak lanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah lama. Kendati demikian, ia juga belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Nanti saya tanya ke Propam, soalnya bukan saya yang proses toh”, kata Ferry Walintukan melalui sambungan telepon genggamnya.

Ia juga mengaku bahwa pihaknya belum memperoleh informasi dari Bidang Propam terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

“Saya tanya ke Kabid Propam itu susah sekali soalnya. Bukan kamu aja yang susah”, ungkapnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 340 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim