Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 23 Okt 2026 12:57 WITA ·

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar


 Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana (ketiga dari kiri) saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat (23/10/2026). Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana (ketiga dari kiri) saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat (23/10/2026). Foto: Istimewa

KENDARI – Sebanyak 1.849,15138 gram atau sekitar 1,8 kilogram narkotika, lima unit telepon genggam, 15 senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Jumat, 23 Oktober 2026.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kendari, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang 2026. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mengalami peningkatan dibandingkan kegiatan sebelumnya.

“Dari segi kuantitas mengalami penambahan dibanding pemusnahan sebelumnya,” kata Azi.

Dari total barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu menjadi jenis dengan jumlah terbesar, yakni 1.701,24508 gram.

Selain itu, terdapat ganja sebanyak 147,2148 gram serta daun kering atau tembakau seberat 0,6915 gram.

Seluruh barang bukti narkotika tersebut berasal dari 80 perkara. Pemusnahannya dilakukan melalui metode pembakaran menggunakan mobil milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari.

Sementara itu, barang bukti nonnarkotika berasal dari 46 perkara yang meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 29 lembar pakaian, delapan buah flashdisk, 15 senjata tajam, lima unit telepon genggam, serta 81 barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti nonnarkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum bekas.

Azi menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, Kepala BNN Kota Kendari, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kendari, serta jajaran BPOM Kota Kendari.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kendari memastikan barang bukti perkara yang telah inkrah dituntaskan sesuai prosedur hukum.(lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

22 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Trending di Hukrim