KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum tamu gubernur, wakil gubernur, serta Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti.
“ Terkait dengan penambahan tersangka, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat cukup bukti, maka kami lakukan penetapan tersangka,” kata Enjang di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan mantan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Untuk mantan gubernur, yaitu saudara Ali Mazi, kita lakukan pemeriksaan di Jakarta,” ujar Enjang.
Sebelumnya, pada Kamis sore, 15 Oktober 2026, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio (AL) dan mantan bendahara pengeluaran berinisial JI.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari. Sementara itu, JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran belanja makan dan minum yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik juga menduga terdapat pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia akibat kelebihan pembayaran. Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau fiktif.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, maupun pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya,” jelas Enjang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar. Namun, penghitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.
Enjang juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran tersebut agar segera mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara itu.
“Penyidik mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menikmati dan atau mendapat keuntungan secara melawan hukum dalam penyalahgunaan anggaran belanja makan minum ini agar segera melakukan pengembalian sejak dini dan akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (lin)

















