KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan korupsi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Tahun Anggaran 2022–2023.
Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio (AL), dan mantan bendahara pengeluaran Setda Sultra berinama Julianti (JI) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka diumumkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran anggaran, pengembalian uang atau cashback dari penyedia, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan gelar perkara, dengan didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tersangka,” kata Enjang di Kantor Kejati Sultra.
Kelebihan Pembayaran dan Dugaan Cashback
Enjang menjelaskan, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran belanja makan minum yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, penyidik menduga terdapat pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia akibat kelebihan pembayaran. Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, sementara pertanggungjawaban kegiatan lainnya dinilai tidak sebagaimana mestinya.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, maupun pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya,” jelas Enjang.
Kerugian Negara Rp4,24 Miliar
Akibat rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4.241.248.950 atau sekitar Rp4,24 miliar.
Namun, Enjang menyebut penghitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, aset berupa tanah, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio dan JI menjalani penahanan selama 20 hari. Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan JI ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lin)

















