Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 15 Okt 2026 19:48 WITA ·

Terungkap! Duduk Perkara Korupsi Makan Minum, Eks Sekda Sultra dan Bendahara Jadi Tersangka


 Mantan Sekda Sultra, Asrun Lio (kiri) dan Eks Bendahara Pengeluaran Setda Sultra, Julianti saat berada dalam mobil tahanan kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Mantan Sekda Sultra, Asrun Lio (kiri) dan Eks Bendahara Pengeluaran Setda Sultra, Julianti saat berada dalam mobil tahanan kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan korupsi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Tahun Anggaran 2022–2023.

Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio (AL), dan mantan bendahara pengeluaran Setda Sultra berinama Julianti (JI) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka diumumkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran anggaran, pengembalian uang atau cashback dari penyedia, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan gelar perkara, dengan didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tersangka,” kata Enjang di Kantor Kejati Sultra.

Kelebihan Pembayaran dan Dugaan Cashback

Enjang menjelaskan, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran belanja makan minum yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia akibat kelebihan pembayaran. Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, sementara pertanggungjawaban kegiatan lainnya dinilai tidak sebagaimana mestinya.

“Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, maupun pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya,” jelas Enjang.

Kerugian Negara Rp4,24 Miliar

Akibat rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4.241.248.950 atau sekitar Rp4,24 miliar.

Namun, Enjang menyebut penghitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, aset berupa tanah, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua Tersangka Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio dan JI menjalani penahanan selama 20 hari. Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan JI ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum, Langsung Ditahan!

15 Oktober 2026 - 18:48 WITA

Drama Dana Penelitian FISIP UHO Memanas, Dosen Ngaku Disunat, Dekan Ngeles Tak Ada Pemangkasan

15 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Tinggalkan Kap Bodi, Remaja Diduga Pencuri Motor Petani di Konawe Ditangkap

14 Oktober 2026 - 14:34 WITA

63 Siswa di Konawe Selatan Diduga Keracunan MBG, Puskesmas Angata Penuh

14 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Trending di Hukrim