Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Sep 2026 19:40 WITA ·

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi


 Seorang pria insial UM (41) ditangkap Sat Reskrim Polres Muna diduga aniaya mantan mertuanya di Kondongia Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria insial UM (41) ditangkap Sat Reskrim Polres Muna diduga aniaya mantan mertuanya di Kondongia Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Seorang pria berinisial UM (41), warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna karena diduga menganiaya mantan mertuanya.

UM ditangkap pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya, mengatakan penganiayaan diduga dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang merupakan mantan mertuanya. Pelaku disebut merasa korban kerap mencampuri urusannya dengan mantan istrinya, WL.

“Pelaku emosi kepada korban, mantan mertuanya, karena sering mencampuri urusan pelaku dengan saudari WL (mantan istrinya),” kata Iptu Sumber Jaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 24 September 2026.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan penyidik menetapkan UM sebagai tersangka setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ujar Iptu Muh Jufri.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Muh Jufri menegaskan, Polres Muna menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.

“Polres Muna juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Pencurian Pagar Besi KONI Sultra Digagalkan, Tiga Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Barang Bukti

24 September 2026 - 07:25 WITA

Usai Pesta Miras, Ayah di Buton Tengah Tikam Anak Kandung hingga Tewas

23 September 2026 - 12:18 WITA

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Trending di Hukrim