MUNA – Seorang pria berinisial UM (41), warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna karena diduga menganiaya mantan mertuanya.
UM ditangkap pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya, mengatakan penganiayaan diduga dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang merupakan mantan mertuanya. Pelaku disebut merasa korban kerap mencampuri urusannya dengan mantan istrinya, WL.
“Pelaku emosi kepada korban, mantan mertuanya, karena sering mencampuri urusan pelaku dengan saudari WL (mantan istrinya),” kata Iptu Sumber Jaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 24 September 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan penyidik menetapkan UM sebagai tersangka setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ujar Iptu Muh Jufri.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Muh Jufri menegaskan, Polres Muna menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Polres Muna juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (lin)

















