KENDARI – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) menyoroti dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
KARST yang terdiri dari 14 organisasi menyebut menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam operasional SPBN tersebut. Salah satunya berkaitan dengan legalitas perizinan yang disebut sudah tidak berlaku.
Koordinator KARST, Ikram, mengatakan pihaknya juga menyoroti mekanisme penyaluran solar subsidi yang diduga tidak menggunakan nosel sebagaimana sarana pengisian BBM.
Menurutnya, solar disebut disalurkan melalui selang yang terhubung dengan tangki bekas.
“Solar subsidi itu diduga tidak disalurkan menggunakan nosel, tetapi memakai selang dari tangki bekas,” kata Ikram, Kamis, 24 September 2026.
KARST meminta kondisi tersebut diperiksa oleh instansi berwenang, terutama karena BBM yang disalurkan merupakan solar bersubsidi yang penggunaannya telah diatur pemerintah.
Ikram menilai pemeriksaan perlu mencakup legalitas SPBN, sarana penyaluran, mekanisme transaksi, hingga pihak yang menerima solar subsidi.
“Ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan justru disalurkan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
KARST juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan kesesuaian operasional SPBN Bokori dengan ketentuan perizinan, standar sarana penyaluran, serta aturan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBN Bokori maupun instansi terkait belum memberikan keterangan mengenai dugaan tersebut. (red)

















