KONAWE – Kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Konawe dalam menangani kasus dugaan persetubuhan yang menjerat seorang petani, Tarsan (55), menjadi sorotan setelah hasil tes DNA menyatakan anak yang dilahirkan korban bukan merupakan anak biologis Tarsan.
Warga Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Konawe sejak 24 April 2026.
Tarsan menjalani penahanan selama hampir empat bulan sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.
Persoalan mencuat setelah hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Mabes Polri menunjukkan DNA Tarsan tidak cocok dengan anak yang lahir dari dugaan persetubuhan tersebut.
Tarsan mengatakan, hasil tersebut disampaikan penyidik kepadanya setelah pemeriksaan DNA dilakukan.
“MB (bayi) bukan hasil biologis Tarsan,” kata Tarsan, Jumat, 18 September 2026 saat menirukan pernyataan penyidik saat membacakan hasil tes DNA.
Menurut Tarsan, dirinya mendekam di tahanan Polres Konawe selama tiga bulan 27 hari. Ia mengaku penahanan tersebut berdampak terhadap kondisi keluarga dan aktivitas pekerjaannya sebagai petani.
“Empat bulan kurang tiga hari saya ditahan di Polres Konawe,” ujar Tarsan saat ditemui di kediamannya di Desa Hudoa.
Selama menjalani penahanan, Tarsan mengaku memikirkan kondisi istri dan anak-anaknya yang ditinggalkan di rumah. Ia juga menyebut kebun dan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya terbengkalai.
“Yang saya pusingkan selama empat bulan kurang tiga hari, bagaimana anak saya, bagaimana istri saya. Makan apa mereka di rumah, dengan pekerjaan terbengkalai,” katanya.
Tarsan juga mengungkapkan bahwa sebelum dirinya ditahan, rumahnya sempat menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tidak dikenal. Menurut dia, aksi tersebut terjadi sekitar tiga kali.
Kinerja Penyidik Dipertanyakan
Keluarga Tarsan, melalui Supriyadi, mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Konawe.
Supriyadi menilai penyidik seharusnya memastikan hubungan biologis antara Tarsan dan anak yang lahir dari dugaan persetubuhan melalui pemeriksaan DNA sebelum menetapkan Tarsan sebagai tersangka.
“Saya melihat ada kesalahan prosedural. Harusnya kalau kita berbicara persetubuhan, apalagi sampai melahirkan anak, seharusnya ada tes DNA dulu untuk membuktikan anak itu dia (Tarsan) ayah biologis atau bukan,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, hasil tes DNA yang menyatakan Tarsan bukan ayah biologis anak tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk mempertanyakan kembali proses penyidikan perkara.
Keluarga Siapkan Langkah Hukum
Atas persoalan tersebut, keluarga Tarsan berencana menempuh sejumlah langkah hukum untuk memulihkan nama baik Tarsan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami juga akan melakukan proses hukum terhadap para penyidik. Itu akan kita laporkan ke Bid Propam Polda Sultra,” kata Supriyadi.
Keluarga juga meminta Polres Konawe memberikan pemulihan nama baik serta memperhatikan kerugian yang dialami Tarsan selama menjalani penahanan.
Supriyadi berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penanganan perkara pidana, khususnya perkara yang membutuhkan pembuktian hubungan biologis.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma kepada seseorang yang baru berstatus terduga atau tersangka sebelum perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena yang bisa menentukan salah dan benarnya itu ketika ada putusan pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah belum memberikan tanggapan. Pesan maupun panggilan telepon dari jurnalis penafaktual.com pada Jumat malam belum direspons. (lin)

















