BUTON – Seorang guru honorer berinisial YH di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, WS (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi sebanyak dua kali pada September 2026. Aksi pertama diduga berlangsung di dalam ruang kelas, sedangkan kejadian kedua terjadi di ruang perpustakaan sekolah.
Sunarton menjelaskan, kejadian pertama bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang berbincang di dalam kelas. Saat itu, pelaku juga berada di ruangan tersebut.
“Beberapa menit kemudian teman-teman korban keluar sehingga di dalam ruang kelas hanya korban dan tersangka,” kata AKP Sunarton, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Sunarton, ketika korban sedang duduk, tersangka diduga menghampiri korban dan menyentuh bagian intim tubuhnya.
“Tindakan tersebut membuat korban kaget dan marah sehingga korban langsung melempar tersangka dengan penghapus dan keluar dari kelas,” ujar Sunarton.
Beberapa hari kemudian, dugaan pencabulan kembali terjadi di ruang perpustakaan sekolah, tepatnya pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Sunarton mengatakan, saat itu korban hendak menggambar di ruang perpustakaan. Di dalam ruangan tersebut, pelaku sedang bermain handphone.
“Tersangka memanggil korban dan memperlihatkan sebuah video yang menampilkan seorang perempuan dengan bagian belahan payudara terlihat,” kata Sunarton.
Korban merasa tidak nyaman setelah melihat video tersebut dan menundukkan pandangannya. Namun, tersangka diduga kembali melakukan tindakan asusila dengan menyentuh payudara korban.
Usai kejadian, korban keluar dari ruang perpustakaan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buton untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap YH dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

















