KENDARI – Manajemen Asga Group angkat bicara terkait tuntutan massa aksi mengenai dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu karyawannya meninggal dunia.
Kuasa Hukum Asga Group, Ilyas, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghargai aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menegaskan perusahaan tidak menutup ruang komunikasi terkait persoalan almarhum.
“Pertama, kami dari perusahaan pada prinsipnya membuka diri terkait almarhum. Kami tidak pernah menutup ruang,” kata Ilyas kepada awak media, Selasa, 8 September 2026.
Klaim Telah Keluarkan Biaya Pengobatan
Ilyas menjelaskan, sejak awal mengetahui korban sakit, perusahaan telah mengeluarkan biaya untuk pengobatan. Biaya juga dikeluarkan saat korban meninggal dunia.
“Dari sejak awal almarhum ini sakit, perusahaan telah mengeluarkan biaya-biaya, termasuk pada saat meninggal dunia. Yang disesalkan perusahaan, kenapa tidak pernah melapor saat sakit. Setelah satu minggu tidak masuk kantor, baru dihubungi perusahaan, ternyata katanya sudah pulang ke kampung untuk berobat,” ungkapnya.
Siap Penuhi Hak Sepanjang Sesuai Aturan
Menanggapi tuntutan massa dan pihak keluarga agar hak-hak korban diberikan, Ilyas menegaskan perusahaan siap memenuhi. Namun pemenuhannya harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan welcome, tidak ada masalah dengan apa yang menjadi hak-hak almarhum. Silakan datang, yang penting sesuai prosedur yang ada. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan pasti diberikan,” jelasnya.
Saat ini, kata Ilyas, proses penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihaknya akan menindaklanjuti hasil kesimpulan dari Nakertrans.
“Sekarang Dinas Tenaga Kerja sementara bekerja sesuai aduan pihak korban. Kami menunggu. Apa yang menjadi kesimpulan, itu yang akan kita lakukan. Yang pasti kami akan penuhi sepanjang itu sesuai aturan, tidak ada masalah bagi perusahaan,” bebernya.
Soal BPJS dan K3
Terkait persoalan BPJS Ketenagakerjaan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penerapan jam kerja, Ilyas mengklaim semua telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya apa yang menjadi kewajiban perusahaan itu dijalankan semua. K3 ada, safety di lapangan juga ada. Cuma yang tidak bisa dikontrol ini pasca keluar, mungkin pada saat di jalan pakaiannya itu dibuka,” tutupnya.(red)

















