KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan dan clearing lahan di kawasan Puuwatu, Kota Kendari, meski Pemerintah Kota Kendari sebelumnya telah memasang plang penghentian pembangunan.
Aktivitas tersebut berkaitan dengan pembangunan Perumahan Alexandria Hills. Gempur Sultra menyebut kawasan itu masih dibayangi persoalan legalitas dan sengketa lahan.
Karena itu, mereka mempertanyakan dugaan aktivitas pembangunan yang tetap berjalan setelah adanya keputusan atau pemberitahuan penghentian dari pemerintah.
Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta Pemkot Kendari segera memastikan kondisi di lapangan. Menurutnya, apabila keputusan penghentian masih berlaku, seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan maupun clearing yang berlangsung di lokasi.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kepentingan dan kekuatan tertentu. Jika benar lokasi tersebut masih dalam sengketa dan pemerintah sudah memasang plang penghentian karena persoalan perizinan, maka tidak boleh ada aktivitas pembangunan ataupun clearing yang dibiarkan berjalan,” tegas Sawal, 18 Agustus 2026.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi pembangunan fisik. Pemerintah juga perlu memastikan legalitas kegiatan serta dasar penguasaan lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Menurut Sawal, Pemkot Kendari harus turun langsung melakukan pengecekan untuk memastikan apakah aktivitas pembangunan dan clearing benar-benar masih berlangsung. Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas penguasaan tanah.
“Pemerintah jangan hanya memasang plang, tetapi juga memastikan keputusan itu dipatuhi. Kalau masih berlaku, maka aktivitas di lokasi harus dihentikan sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.
Gempur Sultra juga meminta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan di lokasi, termasuk PT Tadisangka, Fajar S. Tanawali, serta pihak Perumahan Alexandria Hills, memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum aktivitas pembangunan tersebut.
Gempur Sultra menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Dugaan yang muncul, kata mereka, harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Sawal juga meminta Pemkot Kendari mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Jangan sampai plang penghentian hanya menjadi simbol, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan. Kalau memang belum memiliki izin dan sudah diperintahkan berhenti, maka hentikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” katanya.
Ia menilai konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan menjadi hal penting. Keputusan penghentian, menurutnya, harus memiliki konsekuensi yang jelas dan tidak berhenti sebatas pemasangan plang di lokasi.
Jika aktivitas tetap berlangsung meski keputusan penghentian masih berlaku, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Gempur Sultra meminta Pemkot Kendari memastikan status tanah, legalitas pembangunan, serta seluruh dokumen perizinan sebelum kegiatan di lokasi tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan.
Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai status pembangunan di kawasan Puuwatu sekaligus menjawab dugaan adanya aktivitas yang tetap berlangsung meski telah terpasang plang penghentian. (red)
















