Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 1 Agu 2026 08:30 WITA ·

Janji RDP Tak Kunjung Digelar, Ketua Komisi III DPRD Kendari Dinilai Abaikan Aduan Eks Sopir PT PPBB


 Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar dinilai abaikan aduan mantan karyawan PT PPBB soal kasus ketenagakerjaan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar dinilai abaikan aduan mantan karyawan PT PPBB soal kasus ketenagakerjaan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menuai sorotan setelah dinilai belum menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa ketenagakerjaan yang dialami mantan karyawan PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB), Zainal Abidin.

Padahal, Zainal telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPRD Kota Kendari sejak Senin, 29 Juni 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk membahas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, mulai dari pesangon yang belum dibayarkan hingga tuntutan ganti rugi ratusan juta rupiah yang dibebankan kepadanya usai mengalami kecelakaan kerja.

Zainal, warga Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, mengaku bekerja sebagai sopir truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di PT PPBB selama kurang lebih 10 tahun. Pada Februari 2026, ia mengalami kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pulang setelah mengantarkan BBM ke salah satu perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah.

Setelah insiden tersebut, Zainal mengaku diberhentikan dari pekerjaannya. Selain tidak memperoleh hak pesangon yang menurut perhitungannya mencapai sekitar Rp62 juta, ia juga diminta perusahaan mengganti kerugian sebesar Rp343.628.490.

Merasa hak-haknya sebagai pekerja diabaikan, Zainal kemudian mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Kendari. Saat itu, ia mengaku bertemu langsung dengan Ketua Komisi III, La Ode Ashar, yang berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan melalui forum RDP.

Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, agenda tersebut belum juga terlaksana.

Zainal mengaku telah beberapa kali menanyakan kepastian jadwal RDP kepada Komisi III. Namun, menurutnya, belum ada kepastian mengenai kapan rapat tersebut akan digelar.

“Katanya (La Ode Ashar) tunggu kabar dari serikat buruh. Karena serikat buruh juga sudah menyurat di DPRD Provinsi,” kata Zainal, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia mengaku kecewa karena merasa janji yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III belum direalisasikan.

“Saya berharap DPRD bisa membantu memperjuangkan hak kami sebagai pekerja. Sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada agenda RDP terkait laporan Zainal.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi dan menggali informasi dari perusahaan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Belum ada agenda (RDP), karena saya berusaha korek juga informasi dari pihak perusahaan. Informasinya sopir lalai karena ada saksi yang melihat pascakejadian bukan sopir asli yang membawa mobil,” kata La Ode Ashar.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah ditangani oleh serikat pekerja yang telah mengajukan permohonan RDP ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Saya arahkan ditindaklanjuti melalui serikat pekerja, karena setelah melapor ke kami, mereka juga melapor ke serikat pekerja untuk dilakukan RDP di DPRD Provinsi,” tambahnya.

Persoalan Tak Hanya Pesangon

Dalam laporannya ke DPRD Kota Kendari, Zainal tidak hanya mempersoalkan hak pesangon, tetapi juga menduga PT PPBB selama bertahun-tahun tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengaku selama sekitar 10 tahun bekerja tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut dialami lebih dari 100 pekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, Zainal menyebut sedikitnya tiga mantan karyawan lainnya, yakni Ikbar, Jhon, dan Ilham, juga belum menerima hak pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, saat menerima pengaduan pada 29 Juni 2026, La Ode Ashar menyatakan Komisi III DPRD Kota Kendari akan memanggil manajemen PT PPBB bersama instansi terkait dalam forum RDP guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Namun hingga kini, agenda yang dijanjikan itu belum juga terlaksana.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tidak membayarkan pesangon, dugaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, maupun tuntutan ganti rugi terhadap mantan karyawannya.

Penafaktual.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh informasi berimbang. (lin)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan Polri: Kapolresta Kendari Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

31 Juli 2026 - 20:12 WITA

Kapolda Sultra Pimpin Sertijab, Ini Daftar Lengkap PJU dan Kapolres yang Berganti Jabatan

31 Juli 2026 - 17:43 WITA

Antre Solar di SPBU Kena Retribusi, Sopir Pertanyakan Dasar Kebijakan Dishub Kendari

29 Juli 2026 - 21:47 WITA

Kadin Sultra Dorong Kolaborasi Industri, UMKM, dan Vokasi untuk Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas

29 Juli 2026 - 13:56 WITA

HMI UMK Peringati Milad ke-14, Ketua Cabang Janji Benahi Status Komisariat

29 Juli 2026 - 03:00 WITA

Massa Kepung BSI Kendari! Proyek Alexandria Hills Disorot, Bank Dipaksa Tegaskan Sikap

28 Juli 2026 - 20:12 WITA

Trending di News