Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 19 Jul 2026 21:18 WITA ·

SIMPUL SULTRA ke ESDM: Uji Kepatuhan Dulu Sebelum Setujui RKAB


 Ketua Harian SIMPUL SULTRA, Sarfan Perbesar

Ketua Harian SIMPUL SULTRA, Sarfan

KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIMPUL SULTRA) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak terburu-buru menyetujui perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia.

SIMPUL SULTRA meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan kerja, kepatuhan regulasi pertambangan, serta komitmen perusahaan dalam mendukung program hilirisasi mineral nasional.

RKAB Bukan Sekadar Soal Produksi

Menurut SIMPUL SULTRA, pemberian RKAB bukan semata keputusan administratif terkait target produksi nasional. RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.

“RKAB harus mengutamakan keselamatan pekerja, ketaatan hukum, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan daerah,” kata Ketua Harian SIMPUL SULTRA, Sarfan, di Kendari, Minggu 19 Juli 2026.

Sarfan menegaskan, pemerintah harus berani melakukan evaluasi objektif dan independen terhadap seluruh perusahaan tambang, termasuk PT Tiran Indonesia.

“Kami meminta Kementerian ESDM agar tidak hanya menjadikan peningkatan produksi sebagai indikator utama pemberian RKAB. Keselamatan pekerja, kepatuhan regulasi, perlindungan lingkungan, dan komitmen hilirisasi harus menjadi parameter yang sama pentingnya,” tegas Sarfan.

Insiden Kecelakaan Jadi Catatan

SIMPUL SULTRA menyoroti sejumlah insiden kecelakaan kerja di PT Tiran Indonesia yang diberitakan media dalam beberapa bulan terakhir.

Di antaranya kecelakaan dump truck yang masuk jurang pada 12 Desember 2025 hingga menyebabkan pekerja patah tulang, insiden perbaikan dump truck pada 29 Desember 2025, serta kendaraan operasional terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.

“Setiap kecelakaan kerja harus menjadi bahan evaluasi. Dalam industri pertambangan tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian yang mengancam keselamatan pekerja. Pemerintah wajib memastikan penerapan K3 benar-benar berjalan di lapangan, bukan hanya dokumen administratif,” ujar Sarfan.

SIMPUL SULTRA juga menyoroti laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada instansi berwenang terkait dugaan persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Laporan itu mencakup mekanisme pelaporan kecelakaan kerja, implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga efektivitas Panitia Pembina K3 (P2K3).

“Seluruh laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan independen, profesional, dan transparan agar ada kepastian hukum dan kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan,” kata mahasiswa Universitas Mandala Waluya (UM) Kendari tersebut.

Komitmen Hilirisasi Dipertanyakan

Selain keselamatan kerja, SIMPUL SULTRA mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung program hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintah.

“Hilirisasi tidak boleh hanya menjadi slogan nasional. Pemerintah perlu memastikan perusahaan tambang yang memperoleh RKAB memiliki komitmen nyata dalam membangun industri pengolahan mineral, sehingga manfaat sumber daya alam dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan daerah,” ungkap Sarfan.

Desak Evaluasi Menyeluruh

Atas dasar itu, SIMPUL SULTRA mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi pengawas lain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.

Evaluasi mencakup empat aspek utama: keselamatan kerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan komitmen hilirisasi.

“ESDM harus membuktikan bahwa tata kelola pertambangan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi nikel, tetapi juga menjunjung tinggi keselamatan pekerja, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan nasional. Keputusan RKAB harus berdasarkan evaluasi objektif, bukan semata kepentingan produksi,” tutup Sarfan.(red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Silaturahmi Akbar KKMM Sultra, Muh Saleh: Tak Ada Sekat Jabatan, Semua Satu Keluarga!

19 Juli 2026 - 22:02 WITA

DPRD Sultra Diminta Bongkar Soal Transportasi Bandara Halu Oleo dan Peran Lanud

19 Juli 2026 - 21:53 WITA

Bantuan UKT/SPP Setara 2026 Disorot HMKS: Data Sudah Ada, Mengapa Berkas Diulang?

19 Juli 2026 - 21:37 WITA

Sajikan 1.228 Dulang, Silaturahmi Akbar KKMM Sultra Pecahkan Rekor MURI

19 Juli 2026 - 17:27 WITA

Puluhan Ribu Warga Hadiri Silaturahmi Akbar KKMM Sultra, Persaudaraan Masyarakat Muna Kian Kokoh

19 Juli 2026 - 17:00 WITA

Merawat Akar Budaya, Kakanwil Kemenag Kaltara Hadiri Silaturahmi Akbar KKMM Sultra

19 Juli 2026 - 16:55 WITA

Trending di Daerah