Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 14 Jul 2026 20:35 WITA ·

La Ode Muhammad Nadin Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC Kendari Periode 2026-2027


 La Ode Muhammad Nadin Al Jisri Perbesar

La Ode Muhammad Nadin Al Jisri

KENDARI – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) resmi menunjuk La Ode Muhammad Nadin Al Jisri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PERMAHI Kendari periode 2026-2027.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam SK tersebut disebutkan, keputusan diambil setelah DPN PERMAHI mempertimbangkan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari. Selain itu, DPN juga menindaklanjuti surat rekomendasi Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari yang masuk pada 30 Juni 2026.

Dalam surat keputusan itu, La Ode Muhammad Nadin Al Jisri diamanahkan untuk menjaga nama baik organisasi selama menjalankan kepemimpinan.

Ia juga diperintahkan untuk aktif menjalankan program kerja dan seluruh kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai dengan ketentuan organisasi.

Seluruh kegiatan wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan organisasi PERMAHI lainnya.

Lebih lanjut, Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari diwajibkan menyampaikan rencana program kerja kepada DPN PERMAHI. Laporan pelaksanaan kegiatan organisasi juga harus disampaikan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Nasional.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.

Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 14 Juli 2026, dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.(red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT GAP Apresiasi Aksi Bersih Pantai dan Tanam Mangrove KUPP Lapuko di Moramo

17 September 2026 - 13:41 WITA

PT EMS Bantah Tudingan Distribusi Solar Ilegal, Klaim Seluruh Izin Lengkap

11 September 2026 - 20:02 WITA

Dua Rumah di Muna Barat Terbakar, Terdengar Tiga Kali Ledakan dari Dapur

9 September 2026 - 12:02 WITA

Jatuh dari Pohon Enau Setinggi 8 Meter, Lansia di Barangka Mubar Tewas

7 September 2026 - 17:51 WITA

Sinergi PAAP dan Polairud Perkuat Pengawasan di Teluk Kulisusu 

6 September 2026 - 22:09 WITA

Toyota Yaris Tabrak Median Jalan di Konsel, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

6 September 2026 - 12:38 WITA

Trending di Daerah