KENDARI – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) resmi menunjuk La Ode Muhammad Nadin Al Jisri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PERMAHI Kendari periode 2026-2027.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam SK tersebut disebutkan, keputusan diambil setelah DPN PERMAHI mempertimbangkan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari. Selain itu, DPN juga menindaklanjuti surat rekomendasi Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari yang masuk pada 30 Juni 2026.
Dalam surat keputusan itu, La Ode Muhammad Nadin Al Jisri diamanahkan untuk menjaga nama baik organisasi selama menjalankan kepemimpinan.
Ia juga diperintahkan untuk aktif menjalankan program kerja dan seluruh kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai dengan ketentuan organisasi.
Seluruh kegiatan wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan organisasi PERMAHI lainnya.
Lebih lanjut, Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari diwajibkan menyampaikan rencana program kerja kepada DPN PERMAHI. Laporan pelaksanaan kegiatan organisasi juga harus disampaikan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Nasional.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 14 Juli 2026, dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.(red)
















