MUNA – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Muna membuka dugaan adanya jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan. Seorang pria berinisial HPJ alias BT (31) mengaku memperoleh sabu dari seorang tahanan Rutan Kelas IIB Raha.
Pengakuan tersebut terungkap setelah HPJ ditangkap di Lorong Mandala, Jalan Lakilaponto, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.15 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan usai penangkapan, polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki. Dari lokasi itu, petugas menemukan sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,97 gram.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” kata Muh Jufri, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan awal, HPJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LOS alias UD yang saat ini berstatus sebagai tahanan Rutan Kelas IIB Raha dalam kasus narkotika.
Menurut Muh Jufri, keterangan itu masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak lain, termasuk dugaan pengendalian dari dalam rumah tahanan.
“Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 11.30 Wita mengenai dugaan transaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak dan menangkap HPJ, kemudian menemukan barang bukti saat penggeledahan di rumahnya.
Atas perbuatannya, HPJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran sabu dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan pasokan narkotika yang berasal dari dalam Rutan Kelas IIB Raha. (lin)
















