JAKARTA – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong perlunya edukasi tentang alternatif pembiayaan yang aman dan berkelanjutan.
Hal itu menjadi fokus Webinar Forum Diskusi Publik bertema “Peran Koperasi Sebagai Solusi Pembiayaan Aman Bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjol Ilegal” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 6 Juli 2025.
Webinar menghadirkan Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta, Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Siswadi, M.Si., dan Manajer BMT Bangun Rakyat Sejahtera Wawan Wikasno, S.E.Sy. sebagai narasumber.
Pinjol Ilegal Tawarkan Kemudahan, Hasilkan Masalah Baru
Dr. H. Sukamta menegaskan perkembangan teknologi digital membawa manfaat, namun juga menghadirkan ancaman kejahatan digital, salah satunya pinjol ilegal.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan pinjol legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pinjol ilegal yang mengeksploitasi kebutuhan mendesak.
“Pinjaman online ilegal memang menawarkan kemudahan, tetapi sesungguhnya bukan memberikan solusi, melainkan menghadirkan persoalan baru yang jauh lebih besar. Selama ada tawaran pinjaman yang terlalu mudah, cepat, murah, dan tanpa risiko, hampir dapat dipastikan itu adalah bentuk penipuan,” tegas Sukamta.
Koperasi Jadi Alternatif Aman dengan Pendampingan
Pegiat Literasi Digital, Drs. Gun Siswadi, M.Si., menyebut tingginya penetrasi internet di Indonesia meningkatkan risiko masyarakat terpapar layanan pinjol ilegal.
Ia menilai koperasi menjadi alternatif pembiayaan yang lebih aman karena mengedepankan transparansi, bunga terjangkau, serta pendampingan bagi pelaku usaha.
“Koperasi bukan sekadar tempat simpan pinjam, tetapi menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain memberikan akses pembiayaan yang aman, koperasi juga mendampingi pelaku UMKM agar usahanya berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Gun Gun mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, menjaga keamanan data pribadi, dan memastikan layanan pinjaman memiliki izin dari OJK. Ia mengajak masyarakat memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi untuk menghindari jeratan pinjaman ilegal.
Koperasi Syariah Tekankan Prinsip Kehati-hatian
Dari sisi praktisi koperasi syariah, Wawan Wikasno, S.E.Sy., membagikan pengalaman menangani korban pinjol dan rentenir. Ia menyebut sebagian besar korban terjebak akibat gaya hidup konsumtif dan minimnya perencanaan keuangan.
“Kebanyakan korban pinjol lebih banyak mengikuti keinginan daripada kebutuhan. Karena itu masyarakat perlu belajar hidup sesuai kemampuan dan tidak mudah tergiur kemudahan pinjaman yang justru berpotensi menjerumuskan,” jelas Wawan.
Ia menambahkan, koperasi syariah hadir dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pendampingan kepada anggota. Bagi yang telah terlanjur memiliki utang, Wawan menyarankan tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya melalui restrukturisasi atau mekanisme yang sesuai.
Ajak UMKM Bijak Gunakan Layanan Keuangan Digital
Menutup kegiatan, para narasumber mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk bijak memanfaatkan layanan keuangan digital dan meningkatkan literasi digital.
Koperasi dinilai dapat menjadi mitra pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.(red)
















