Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 1 Jul 2026 12:54 WITA ·

Direktur RSJPDO Oputa Yi Koo Benarkan Tunggakan Alkes, Tunggu Hasil Reviu Inspektorat


 Agus Purwo Hidayat Perbesar

Agus Purwo Hidayat

KENDARI – Direktur Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak (RSJPDO) Oputa Yi Koo, Agus Purwo Hidayat, membenarkan adanya tunggakan pembayaran alat kesehatan. Pembayaran belum dilunasi sejak 2025 dan saat ini masih menunggu hasil reviu Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pernyataan itu disampaikan Agus saat dikonfirmasi Penafaktual.com melalui WhatsApp, Rabu, 1 Juli 2026.

Menunggu Hasil Reviu Inspektorat

“Kami masih menunggu hasil reviu Inspektorat terkait pembayarannya. Insya Allah segera dibayarkan bila sudah ada hasil,” kata Agus.

Saat ditanya perkiraan waktu selesainya proses reviu, Agus belum memberikan tanggapan.

Kronologi Tunggakan ke PT SBM

Sebelumnya, RSJPDO Oputa Yi Koo diduga menunggak pembayaran satu unit alat kesehatan kepada PT Sentral Berdikari Medika (SBM) sejak September 2025.

Staf PT SBM, Ahmad Sadikin, mengatakan perusahaan telah menyerahkan satu unit EVD System senilai Rp20 juta kepada RSJPDO untuk mendukung pelayanan pasien.

“September 2025 alat sudah diberikan kepada pihak rumah sakit. Sampai hari ini, hampir satu tahun tagihan belum dibayarkan oleh pihak rumah sakit kepada penyedia,” ujar Ahmad.

Ia menambahkan, PT SBM sempat mengajukan penarikan alat karena tunggakan. Namun rumah sakit menyampaikan alat tersebut telah digunakan.

“Kami sudah meminta penarikan, tetapi barangnya sudah dipakai. Upaya penarikan itu agar apabila rumah sakit mengalami kesulitan keuangan, barang tersebut dapat dikembalikan,” katanya.

Siapkan Langkah Somasi

Sebagai langkah awal, PT SBM berencana melayangkan surat somasi kepada manajemen RSJPDO Oputa Yi Koo.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tunggakan belum dibayarkan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ahmad.(lin)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

“Gerak Cepat, Bantu Rakyat”, PAN Sultra Gelar Tasyakuran dan Bazar UMKM di HUT ke-28

24 Agustus 2026 - 17:56 WITA

Diduga Cemburu Soal Pekerjaan Istri, Pria di Buteng Ditemukan Tewas Gantung Diri

23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Nelayan 62 Tahun Hilang Saat Melaut, Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Kabaena Bombana

23 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Hilang Kendali di Tikungan, Mobil Minibus Terjun ke Sungai dan Empat Penumpang Luka-luka

22 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Kolaka Rp64 Miliar Dikawal Polda dan Kejati Sultra

21 Agustus 2026 - 20:53 WITA

Progres Rehabilitasi Pelabuhan Kolaka Dipantau Langsung Kemenhub

21 Agustus 2026 - 14:37 WITA

Trending di Daerah