KENDARI – Direktur Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak (RSJPDO) Oputa Yi Koo, Agus Purwo Hidayat, membenarkan adanya tunggakan pembayaran alat kesehatan. Pembayaran belum dilunasi sejak 2025 dan saat ini masih menunggu hasil reviu Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pernyataan itu disampaikan Agus saat dikonfirmasi Penafaktual.com melalui WhatsApp, Rabu, 1 Juli 2026.
Menunggu Hasil Reviu Inspektorat
“Kami masih menunggu hasil reviu Inspektorat terkait pembayarannya. Insya Allah segera dibayarkan bila sudah ada hasil,” kata Agus.
Saat ditanya perkiraan waktu selesainya proses reviu, Agus belum memberikan tanggapan.
Kronologi Tunggakan ke PT SBM
Sebelumnya, RSJPDO Oputa Yi Koo diduga menunggak pembayaran satu unit alat kesehatan kepada PT Sentral Berdikari Medika (SBM) sejak September 2025.
Staf PT SBM, Ahmad Sadikin, mengatakan perusahaan telah menyerahkan satu unit EVD System senilai Rp20 juta kepada RSJPDO untuk mendukung pelayanan pasien.
“September 2025 alat sudah diberikan kepada pihak rumah sakit. Sampai hari ini, hampir satu tahun tagihan belum dibayarkan oleh pihak rumah sakit kepada penyedia,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan, PT SBM sempat mengajukan penarikan alat karena tunggakan. Namun rumah sakit menyampaikan alat tersebut telah digunakan.
“Kami sudah meminta penarikan, tetapi barangnya sudah dipakai. Upaya penarikan itu agar apabila rumah sakit mengalami kesulitan keuangan, barang tersebut dapat dikembalikan,” katanya.
Siapkan Langkah Somasi
Sebagai langkah awal, PT SBM berencana melayangkan surat somasi kepada manajemen RSJPDO Oputa Yi Koo.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tunggakan belum dibayarkan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ahmad.(lin)















